WartaNegeriku.id — Anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat (Jabar) sekaligus Wakil Ketua III Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI, Agita Nurfianti, menyerap berbagai aspirasi strategis pemangku kepentingan pendidikan dalam kegiatan reses BULD DPD RI di Bandung, hari Selasa, tanggal 24 Februari 2026.
Kegiatan tersebut mengusung tema Pemantauan dan Evaluasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah Terkait Penyelenggaraan Pendidikan. Salah satu isu utama yang mengemuka adalah usulan pembentukan Badan Guru Nasional, sebagai solusi atas berbagai persoalan struktural dalam tata kelola guru.
“Saya tegaskan di forum ini bahwa semua sekolah harus unggul, baik sekolah negeri, swasta, madrasah, maupun sekolah lainnya. Semuanya harus memiliki standar kualitas yang sama dan tinggi,” tegas Agita Nurfianti.
Evaluasi Regulasi Pendidikan di Jabar
Dalam forum tersebut, ia mengidentifikasi sejumlah persoalan mendasar dalam sistem pendidikan di Jabar, mulai dari fragmentasi regulasi, krisis sumber daya manusia (SDM) pendidikan, tekanan fiskal daerah, hingga lemahnya perlindungan profesi guru.
Ia menyoroti pentingnya revisi Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Regulasi tersebut dinilai belum mengakomodasi dinamika pascapandemi, termasuk pengaturan Pendidikan Jarak Jauh (PJJ), serta masih bergantung pada kebijakan berbasis Surat Keputusan Gubernur.
“Reses ini menjadi ruang penting bagi DPD RI untuk mendengar langsung problem nyata di lapangan, sekaligus menyerap usulan kebijakan dari para pemangku kepentingan pendidikan,” ujarnya.
Krisis Guru dan Isu PPPK
Pada aspek SDM, peserta forum menyampaikan kondisi darurat kekurangan kepala sekolah, pengawas, guru, dan tenaga kependidikan. Pembatasan masa jabatan Pelaksana Tugas (Plt.) kepala sekolah hingga akhir 2025, dinilai berpotensi menimbulkan kekosongan kepemimpinan, apabila tidak diantisipasi dengan perencanaan suksesi yang matang.
Isu kebijakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga menjadi perhatian. Aspirasi yang muncul mencakup persoalan status guru paruh waktu, ketimpangan kesejahteraan, serta dampak kebijakan tersebut terhadap sekolah swasta.
Usulan Badan Guru Nasional
Dalam forum tersebut, juga muncul usulan dari Persatuan Guru Republik Indonesia (Persatuan Guru Republik Indonesia) mengenai pembentukan Badan Guru Nasional.
Lembaga tersebut diusulkan sebagai badan setingkat kementerian di bawah Presiden, yang mengelola guru secara terintegrasi dari hulu ke hilir. Tujuannya untuk mengatasi fragmentasi kewenangan lintas kementerian dan lintas tingkat pemerintahan, yang berdampak pada ketidakpastian status, perencanaan kebutuhan, dan kesejahteraan guru.
Pendanaan, Aset, dan Perlindungan Profesi
Selain itu, peserta forum menyoroti ketergantungan daerah terhadap dana BOS dan BOPD di tengah menurunnya kapasitas fiskal daerah. Kekhawatiran juga muncul terkait aset lahan sekolah yang belum tersertifikasi menjelang kebijakan penghapusan girik pada 2026.
Agita Nurfianti turut menampung aspirasi terkait maraknya kasus kriminalisasi guru. Ia menegaskan bahwa DPD RI terus menginventarisasi kebutuhan akan penguatan payung hukum profesi guru, termasuk mekanisme etik melalui Dewan Kehormatan Guru.
Ia memastikan seluruh masukan dalam reses ini akan dirangkum dan dijadikan bahan rekomendasi kebijakan kepada pemerintah pusat. “DPD RI hadir untuk memastikan suara daerah dan para pemangku kepentingan pendidikan benar-benar tercatat dan diperjuangkan melalui jalur kelembagaan,” pungkasnya. (fran)

