WartaNegeriku.id — Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI), Sultan Baktiar Najamudin, menegaskan mengenai pentingnya perhatian serius pemerintah terhadap pemberdayaan ekonomi bagi penyandang disabilitas di Indonesia. Menurutnya, upaya tersebut merupakan bagian dari amanah konstitusi, yang mewajibkan negara melindungi kelompok masyarakat yang rentan, termasuk mereka yang hidup di bawah garis kemiskinan.
Pernyataan tersebut disampaikan Sultan Baktiar Najamudin saat menghadiri kegiatan sosial bertajuk Sedekah Membawa Berkah bersama ratusan penyandang tuna netra dari wilayah Jabodetabek, yang digelar di Masjid Pondok Indah, Jakarta, hari Minggu, tanggal 15 Maret 2026.
Dalam kesempatan itu, Sultan Baktiar Najamudin menyampaikan apresiasi kepada pemerintah yang selama ini telah memberikan perhatian kepada penyandang disabilitas, melalui berbagai program bantuan sosial. Namun ia menilai, pendekatan yang ada masih perlu ditingkatkan agar tidak hanya bersifat bantuan semata, tetapi juga mampu mendorong kemandirian ekonomi bagi para penyandang disabilitas.
“Kita patut berterima kasih kepada pemerintah, yang telah memberikan perhatian melalui program bantuan sosial. Namun ke depan, pendekatan tersebut perlu lebih diarahkan pada pemberdayaan ekonomi agar saudara-saudara penyandang disabilitas bisa lebih mandiri,” ujarnya.
Sultan Baktiar Najamudin menjelaskan bahwa Indonesia sebenarnya telah memiliki payung hukum yang kuat untuk melindungi hak-hak penyandang disabilitas, yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Regulasi tersebut menjamin berbagai hak dasar penyandang disabilitas serta melindungi mereka dari diskriminasi.
Ia menyebutkan, undang-undang tersebut mencakup 22 hak dasar bagi penyandang disabilitas, termasuk hak memperoleh pendidikan, pekerjaan, layanan kesehatan, serta aksesibilitas terhadap fasilitas publik.
Dalam aspek ketenagakerjaan, aturan tersebut juga mengatur kuota bagi penyandang disabilitas untuk bekerja di sektor formal, yakni minimal 2 persen pada perusahaan swasta dan 1 persen pada instansi pemerintah maupun badan usaha milik negara (BUMN).
“Tujuan utama dari regulasi ini adalah menciptakan kemandirian bagi penyandang disabilitas, sehingga mereka memiliki kesempatan yang sama untuk berkembang,” tegasnya.
Sebagai lembaga perwakilan daerah, DPD RI menurut Sultan Baktiar Najamudin terus mendorong pemerintah serta berbagai pemangku kepentingan, agar meningkatkan perhatian terhadap penyandang disabilitas, khususnya tuna netra, melalui program-program pemberdayaan ekonomi yang berkelanjutan.
Ia juga meyakini bahwa setiap manusia memiliki potensi yang dapat dikembangkan, meskipun memiliki keterbatasan fisik. “Saya percaya bahwa di balik keterbatasan fisik, setiap manusia memiliki potensi dan kelebihan yang bisa dikembangkan,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Sultan Baktiar Najamudin turut memberikan apresiasi kepada para donatur yang berpartisipasi dalam kegiatan sosial tersebut, salah satunya Muhammad Fitno, beserta sejumlah pihak lainnya yang turut memberikan dukungan kepada para penyandang tuna netra.
Menurutnya, kepedulian dari kalangan masyarakat dan dunia usaha, sangat penting dalam membantu meningkatkan kesejahteraan penyandang disabilitas. “Tidak banyak orang yang memiliki kepedulian besar terhadap masyarakat tuna netra. Ini adalah bentuk keberkahan bagi mereka yang mau berbagi,” ujarnya. (try)







