Pemkab Muba Tegaskan Komitmen Perlindungan Buruh di Peringatan May Day Tahun 2026

WARTANEGERIKU.iDPemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Banyuasin (Muba) menegaskan komitmennya dalam menciptakan hubungan industrial yang adil dan transparan, pada peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) tahun 2026.

Pemerintah daerah menyatakan siap menindaklanjuti aspirasi buruh, sekaligus memastikan keseimbangan antara perlindungan tenaga kerja dan iklim investasi.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Bupati Kabupaten Muba, Toha Tohet, saat menerima aspirasi aksi damai buruh yang digelar dalam rangka peringatan May Day.

Dalam kegiatan tersebut, Toha Tohet hadir bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), di antaranya Kapolres Muba (AKBP Ruri Prastowo), jajaran DPRD Muba, perangkat daerah, hingga perwakilan pengawas ketenagakerjaan Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel).

Toha Tohet menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk menjaga stabilitas dunia usaha, sekaligus memastikan hak-hak pekerja tetap terpenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Ia menyebutkan bahwa seluruh aspirasi buruh akan ditindaklanjuti melalui mekanisme resmi yang berlaku.

“Aspirasi dan tuntutan yang disampaikan akan kami proses sesuai aturan ketenagakerjaan. Pemerintah daerah berkewajiban menjaga iklim investasi yang sehat, namun pada saat yang sama juga harus memastikan hak pekerja terlindungi,” ujar Toha Tohet.

Ia menambahkan bahwa prinsip hubungan industrial yang harmonis, menjadi kunci dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan.

DPRD Siapkan Rapat Dengar Pendapat

Menindaklanjuti laporan dari serikat pekerja terkait dugaan pelanggaran di sejumlah perusahaan, DPRD Muba menyatakan akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Muba, Indra Kesumajaya, menyebutkan bahwa sedikitnya 12 perusahaan dilaporkan terkait isu ketenagakerjaan. “RDP akan segera kami jadwalkan, sebagai bagian dari fungsi pengawasan. Ini untuk memastikan hak-hak buruh terpenuhi dan perusahaan menjalankan aturan yang berlaku,” kata Indra Kesumajaya.

Ia menegaskan, DPRD akan mengawal proses tersebut secara objektif demi menjaga keadilan bagi pekerja maupun pelaku usaha.

Langkah Teknis Pemkab Muba

Sementara itu, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Muba bersama UPTD Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Sumsel memaparkan sejumlah langkah strategis dalam merespons isu ketenagakerjaan.

Beberapa poin utama yang disampaikan antara lain penguatan forum dialog LKS Tripartit sebagai ruang komunikasi antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja. Pemerintah juga memastikan kepatuhan terhadap standar upah minimum kabupaten (UMK) dan upah minimum sektoral kabupaten (UMSK) 2026.

Untuk memperkuat layanan pengaduan, Disnakertrans Kabupaten Muba menyediakan hotline bagi pekerja yang mengalami persoalan ketenagakerjaan.

Selain itu, pengawasan terhadap sistem kerja berbasis kontrak (PKWT) dan alih daya (outsourcing) akan diperketat sesuai regulasi terbaru. Pemerintah juga menegaskan komitmen perlindungan terhadap kebebasan berserikat bagi pekerja.

Di sisi lain, aspek infrastruktur penunjang mobilitas tenaga kerja turut menjadi perhatian melalui program prioritas pembangunan daerah 2025–2029.

Penegakan Aturan dan Sanksi

Kepala Disnakertrans Kabupaten Muba, Herryandi Sinulingga, menegaskan, pemerintah tidak akan ragu memberikan sanksi administratif hingga rekomendasi pencabutan izin usaha bagi perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan ketenagakerjaan.

Menurutnya, penegakan aturan menjadi bagian penting dalam menjaga kepastian hukum di dunia kerja. “Aturan harus menjadi dasar utama dalam hubungan industrial. Perusahaan yang tidak patuh akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya. (fran)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *