PEDOMAN MEDIA SIBER

oleh

WartaNegeriku.id berkomitmen menjalankan aktivitas jurnalistik secara profesional, independen, dan bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, Kode Etik Jurnalistik, serta Pedoman Pemberitaan Media Siber yang ditetapkan oleh Dewan Pers.

1. Ruang Lingkup

Pedoman ini berlaku bagi seluruh konten yang dipublikasikan di WartaNegeriku.id, termasuk berita, artikel, opini, foto, video, infografis, serta konten digital lainnya yang tersedia melalui website dan platform pendukung.

2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita

Setiap berita yang dipublikasikan WartaNegeriku.id mengedepankan prinsip:

  • akurasi
  • verifikasi informasi
  • keberimbangan narasumber
  • tidak beritikad buruk

Dalam kondisi tertentu, berita yang membutuhkan kecepatan publikasi tetap mengacu pada prinsip kehati-hatian jurnalistik.

3. Hak Jawab dan Hak Koreksi

WartaNegeriku.id memberikan kesempatan kepada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan untuk mengajukan:

  • Hak Jawab, yaitu tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan.
  • Hak Koreksi, yaitu pembetulan atas kekeliruan informasi.

Permohonan hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui kontak resmi redaksi dengan menyertakan:

  • identitas jelas
  • tautan artikel terkait
  • bagian yang dianggap perlu dikoreksi atau ditanggapi
  • data pendukung

Redaksi akan memproses pengajuan sesuai ketentuan yang berlaku.

4. Konten Buatan Pengguna

Komentar atau konten yang dikirimkan pengguna menjadi tanggung jawab masing-masing pengguna.

WartaNegeriku.id berhak menghapus komentar atau konten yang mengandung:

  • ujaran kebencian
  • SARA
  • pornografi
  • spam
  • hoaks
  • fitnah
  • kekerasan
  • pelanggaran hukum lainnya

5. Ralat, Koreksi, dan Pencabutan Berita

WartaNegeriku.id dapat melakukan:

  • koreksi isi berita
  • pembaruan informasi
  • ralat
  • pencabutan berita

Jika ditemukan kekeliruan data, perubahan fakta, atau pertimbangan jurnalistik lainnya.

Perubahan substansial pada berita akan dilakukan secara transparan sesuai kebutuhan editorial.

6. Pemuatan Konten Iklan dan Advertorial

Konten yang bersifat promosi, sponsor, kerja sama komersial, atau advertorial akan diberi penanda yang jelas agar dapat dibedakan dari karya jurnalistik redaksi.

7. Perlindungan Narasumber dan Privasi

WartaNegeriku.id menghormati hak privasi narasumber dan pihak terkait, kecuali untuk kepentingan publik yang sah menurut hukum dan kaidah jurnalistik.

8. Sengketa Pemberitaan

Apabila terjadi sengketa terkait pemberitaan, penyelesaian diutamakan melalui mekanisme:

  • hak jawab
  • hak koreksi
  • mediasi sesuai ketentuan Dewan Pers

WartaNegeriku.id
“Mengabarkan Kemajuan Negeri”