WartaNegeriku.id — Kelangkaan gas elpiji 3 kilogram di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), mendapat sorotan serius dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muba. Menyikapi banyaknya keluhan masyarakat, DPRD Muba menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muba dan PT Pertamina Patra Niaga, hari Rabu, tanggal 18 Februari 2026, di Ruang Rapat Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Muba.
RDPU tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Muba, Ahmadi, didampingi Ketua Komisi I, Indra Kesumajaya, serta Anggota DPRD Muba, Andri Septa. Turut hadir perwakilan Pemkab Muba, agen elpiji, serta unsur terkait lainnya.
Dalam forum tersebut, Ahmadi menegaskan bahwa RDPU digelar sebagai bentuk tanggung jawab DPRD dalam menindaklanjuti aspirasi masyarakat. Ia mengungkapkan, kelangkaan LPG 3 kg atau gas melon sudah dirasakan warga di sejumlah kecamatan dan menimbulkan keresahan.
“Kami menerima banyak aduan dari masyarakat, terkait sulitnya mendapfatkan LPG 3 kilogram. Karena itu, kami meminta penjelasan terbuka dari Pertamina mengenai penyebab kelangkaan ini,” tegas Ahmadi.
Ia juga mempertanyakan apakah pengurangan pasokan merupakan kebijakan dari pemerintah pusat, atau akibat asumsi menurunnya jumlah masyarakat miskin di daerah. Menurutnya, kebijakan apa pun yang berdampak langsung ke masyarakat, harus dikomunikasikan dengan pemerintah daerah, khususnya dinas teknis.
Mewakili Bupati Kabupaten Muba, Asisten III Setda Muba, RE Aidil Fitri menyampaikan apresiasi atas inisiatif DPRD Kabupaten Muba membuka ruang dialog. Ia menilai, RDPU menjadi sarana penting untuk merumuskan solusi bersama, terlebih menjelang bulan suci Ramadan yang identik dengan peningkatan kebutuhan rumah tangga.
“Kelangkaan LPG berpotensi memicu gejolak sosial. Karena itu, koordinasi lintas sektor sangat diperlukan agar kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi,” ujarnya.
Sementara itu, Sales Branch Manager PT Pertamina Patra Niaga, Rizal, menjelaskan bahwa penyesuaian kuota LPG 3 kg terjadi secara nasional. Ia menegaskan, kebijakan tersebut berada di bawah kewenangan pemerintah pusat.
Terkait penerapan penggunaan NIK saat pembelian LPG, Rizal menyebut hal itu bertujuan mencegah pembelian ganda oleh oknum tertentu. Adapun soal penambahan kuota, ia menyarankan pemerintah daerah mengajukan permohonan resmi sesuai mekanisme yang berlaku.
RDPU tersebut ditutup dengan komitmen bersama untuk meningkatkan koordinasi demi memastikan distribusi LPG 3 kg tepat sasaran dan tidak merugikan masyarakat kecil. (*)







