WARTADESAKU.ID — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Banyuasin (Muba) bergerak cepat mengejar target penilaian penghargaan Kabupaten atau Kota Sehat (KKS) tahun 2026.
Seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemkab Muba kini diwajibkan untuk menyelesaikan entri dokumen dan data dukung melalui aplikasi Si Pantas, paling lambat pada 31 Mei 2026.
Langkah percepatan ini dibahas secara mendalam dalam rapat koordinasi yang dihadiri langsung oleh jajaran pengurus KKS Muba, di Sekretariat KKS Muba, Jalan Merdeka, Sekayu, Kamis, 21 Mei 2026.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh Ketua KKS Muba (Hj. Patimah Toha), Wakil Ketua I (Liliani Rohman), Wakil Ketua II (Rosadah), Ketua Harian KKS Kabupaten Muba (Gunawan), serta para Ketua Tatanan KKS.
Instrumen Penting Kualitas Hidup
Ketua KKS Kabupaten Muba, Hj. Patimah Toha, menyampaikan bahwa program KKS merupakan instrumen penting dalam mewujudkan wilayah yang bersih, aman, nyaman, dan sehat.
Menurutnya, kondisi ideal tersebut menjadi modal utama agar warga dapat tinggal, bekerja, dan berkarya secara maksimal. “Kondisi ideal ini hanya bisa dicapai melalui kegiatan dan tatanan yang terintegrasi antara pemerintah daerah dan masyarakat,” ujar Hj. Patimah Toha.
Ia menambahkan, program KKS ini berfokus pada empat tujuan utama. Pertama, peningkatan kualitas hidup melalui pengelolaan lingkungan, fasilitas umum, dan permukiman sesuai standar kesehatan. Kedua, pemberdayaan masyarakat dengan menggerakkan warga secara aktif melalui kelompok kerja (pokja).
Ketiga, penguatan sektor ekonomi guna menciptakan lingkungan sehat yang mampu mendongkrak produktivitas, pariwisata, serta ketahanan pangan. Keempat, kolaborasi lintas sektor untuk memadukan program berbagai instansi agar dampak pembangunan dapat dirasakan secara merata.
Sinergi Lintas Sektor Kejar Tenggat Waktu
Sementara itu, Ketua Harian KKS Kabupaten Muba, Gunawan, menegaskan bahwa rapat koordinasi ini difokuskan pada strategi percepatan penginputan data ke sistem. Mengingat batas waktu yang semakin dekat, seluruh elemen diharapkan dapat bergerak simultan di lapangan.
“Proses pembaruan data dan pengunggahan berkas ini melibatkan sinergi dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kecamatan, desa, hingga pihak puskesmas setempat,” tegas Gunawan.
Saat ini, pengurus KKS Muba terus membangun koordinasi intensif dengan seluruh OPD teknis untuk merampungkan beberapa berkas tersisa yang perlu diinput ke aplikasi Si Pantas.
Seluruh perangkat daerah diminta memanfaatkan sisa waktu yang ada untuk memastikan tidak ada dokumen pendukung yang terlewat sebelum batas akhir penilaian. (fran)







