WARTANEGERIKU.ID, SEKAYU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Banyuasin (Muba) meningkatkan kewaspadaan menghadapi musim kemarau dengan memperketat pengawasan terhadap aktivitas pembukaan lahan. Bupati Muba, H M Toha Tohet, mengimbau masyarakat maupun perusahaan agar tidak membuka atau membersihkan lahan menggunakan cara dibakar karena berpotensi memicu kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Imbauan tersebut disampaikan sebagai langkah pencegahan dini menyusul mulai meningkatnya suhu udara dan menurunnya kelembapan di sejumlah wilayah Kabupaten Musi Banyuasin.
Menurut Toha, pembakaran lahan bukan hanya berdampak pada kerusakan lingkungan, tetapi juga dapat menimbulkan kerugian ekonomi, gangguan kesehatan masyarakat, hingga konsekuensi hukum bagi pelaku.
“Kami mengimbau masyarakat jangan membakar untuk membuka lahan. Pemkab Muba akan memberikan solusi dalam bentuk kebijakan untuk membantu masyarakat,” tegas Toha Tohet, Jumat (19/6/2026).
Pemkab Muba Siapkan Program Pembukaan Lahan Tanpa Bakar
Pemerintah daerah memahami bahwa sebagian masyarakat masih menggunakan metode pembakaran karena dianggap lebih cepat dan murah dalam membersihkan lahan.
Sebagai alternatif, Pemkab Muba tengah menyiapkan kebijakan Pembukaan Lahan Tanpa Bakar (PLTB) guna membantu masyarakat mengelola lahan secara lebih aman dan ramah lingkungan.
Selain itu, pemerintah bersama unsur TNI, Polri, dan instansi terkait terus menggencarkan sosialisasi hingga ke tingkat kecamatan dan desa mengenai teknik pengelolaan lahan tanpa pembakaran, seperti pemanfaatan alat pencacah semak (mulcher) maupun pengolahan biomassa menjadi kompos.
Langkah tersebut diharapkan dapat mengurangi risiko munculnya titik api selama musim kemarau.
Karhutla Ancam Kesehatan dan Aktivitas Ekonomi
Pemkab Muba menilai pencegahan kebakaran hutan dan lahan menjadi prioritas karena dampaknya tidak hanya dirasakan di sektor lingkungan.
Kabut asap akibat karhutla berpotensi mengganggu aktivitas pendidikan, meningkatkan kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), menghambat transportasi, hingga memengaruhi aktivitas ekonomi masyarakat.
Karena itu, pemerintah daerah mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam mencegah terjadinya kebakaran, termasuk melalui peran kelompok Masyarakat Peduli Api (MPA) di tingkat desa yang bertugas melakukan deteksi dini terhadap potensi titik panas (hotspot).
Pelaku Pembakaran Lahan Terancam Sanksi Pidana
Selain mengedepankan pendekatan edukatif, Pemkab Muba juga mengingatkan bahwa pembakaran lahan merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Beberapa regulasi yang mengatur larangan tersebut antara lain:
- Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Berdasarkan ketentuan tersebut, pelaku pembakaran lahan dapat dikenai pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar, bergantung pada jenis pelanggaran dan dampak yang ditimbulkan.
Pemkab Muba berharap upaya pencegahan karhutla menjadi tanggung jawab bersama seluruh masyarakat sehingga musim kemarau tahun ini dapat dilalui tanpa kejadian kebakaran yang berdampak luas terhadap lingkungan maupun kehidupan sosial ekonomi warga.(*)








