WARTANEGERIKU.ID, SEKAYU – Bupati Musi Banyuasin (Muba), H M Toha Tohet, menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muba terus memperjuangkan legalisasi tata kelola refinery atau penyulingan minyak masyarakat melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penegasan tersebut disampaikan sebagai klarifikasi atas beredarnya potongan video di media sosial yang dinilai tidak menampilkan pernyataan secara utuh, sehingga memunculkan persepsi keliru di tengah masyarakat.
Menurut Toha Tohet, video yang viral tersebut seolah menggambarkan bahwa pemerintah daerah mendukung aktivitas minyak ilegal. Padahal, yang diperjuangkan adalah hadirnya regulasi yang mampu memberikan kepastian hukum terhadap aktivitas penyulingan minyak masyarakat tanpa bertentangan dengan aturan yang berlaku.
“Saya perlu meluruskan bahwa yang saya perjuangkan adalah legalisasi tata kelola refinery masyarakat melalui regulasi yang jelas. Bukan membiarkan, apalagi melegalkan praktik-praktik ilegal yang bertentangan dengan hukum,” tegas Toha Tohet.
Pemkab Muba Dorong Regulasi yang Berpihak kepada Masyarakat
Toha menjelaskan, aktivitas penyulingan minyak tradisional telah lama menjadi salah satu sumber mata pencaharian masyarakat di sejumlah wilayah Kabupaten Musi Banyuasin. Karena itu, pemerintah daerah berupaya mencari solusi yang tidak hanya memperhatikan aspek ekonomi masyarakat, tetapi juga tetap berada dalam koridor hukum nasional.
Menurutnya, keberadaan regulasi yang jelas akan menjadi dasar dalam menata aktivitas penyulingan minyak rakyat agar lebih aman, tertib, dan memiliki kepastian hukum.
Pemerintah daerah, lanjutnya, terus membangun komunikasi dan koordinasi dengan pemerintah pusat mengingat kewenangan pengelolaan sektor minyak dan gas bumi berada di tingkat nasional.
“Kami ingin ada solusi yang berpihak kepada masyarakat namun tetap berada dalam koridor hukum. Yang diperjuangkan adalah bagaimana aktivitas ekonomi masyarakat dapat ditata, dibina, diawasi, dan dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Legalisasi Dinilai Mampu Tingkatkan Keselamatan dan Perlindungan Lingkungan
Pemkab Muba menilai penataan tata kelola penyulingan minyak masyarakat menjadi langkah penting untuk meminimalkan berbagai risiko yang selama ini muncul akibat belum adanya kepastian regulasi.
Di antaranya adalah risiko kecelakaan kerja, kebakaran, pencemaran lingkungan, hingga persoalan hukum yang dihadapi pelaku usaha tradisional.
Melalui regulasi yang sedang diperjuangkan, pemerintah berharap aktivitas refinery masyarakat nantinya dapat dilengkapi dengan standar keselamatan kerja, pengelolaan lingkungan, serta sistem pembinaan dan pengawasan yang lebih baik.
Dengan demikian, kegiatan ekonomi masyarakat tetap dapat berjalan tanpa mengabaikan aspek keselamatan maupun kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Masyarakat Diimbau Bijak Menyikapi Informasi di Media Sosial
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Musi Banyuasin, Daud Amri, mengimbau masyarakat agar lebih cermat dalam menerima dan menyebarluaskan informasi yang beredar di media sosial.
Ia meminta masyarakat tidak mengambil kesimpulan hanya berdasarkan potongan video atau informasi yang belum utuh, melainkan memastikan konteks secara menyeluruh sebelum mempercayai maupun membagikannya.
“Jangan melihat sepotong-sepotong, pahami secara menyeluruh. Tujuan Pemkab Muba adalah mencari solusi terbaik bagi masyarakat, daerah, dan negara, dengan tetap menghormati aturan hukum yang berlaku,” kata Daud.
Pemkab Muba menegaskan komitmennya untuk terus mengupayakan hadirnya regulasi yang mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang menggantungkan hidup pada sektor penyulingan minyak tradisional, sekaligus tetap menjaga kepatuhan terhadap ketentuan hukum nasional.(*)







