Polda Sumsel Bongkar Penimbunan 5.350 Liter Solar Subsidi di Palembang, Tiga Pelaku Diamankan

WARTANEGERIKU.iDKepolisian Daerah (Polda) Sumatra Selatan (Sumsel) melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), mengungkap kasus penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Kota Palembang.

Dalam operasi tersebut, Subdit IV Tipidter mengamankan 5.350 liter solar bersubsidi beserta kendaraan dan peralatan yang digunakan untuk melangsir BBM.

Pengungkapan ini berlangsung pada Selasa, 11 Agustus 2026, sekitar pukul 22.00 WIB, di kawasan Jalan Kolonel Sulaiman Amin, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Kota Palembang.

Wadirreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Listiyono Dwi Nugroho, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan bermula dari laporan masyarakat, terkait aktivitas mencurigakan di dalam Bengkel Las Air Balui.

Menindaklanjuti informasi itu, personel Subdit IV Tipidter melakukan penyelidikan intensif dan mendapati pembelian solar bersubsidi secara berulang di sejumlah SPBU menggunakan QR barcode yang berbeda-beda.

Solar tersebut kemudian ditampung di dalam tangki kendaraan yang telah dimodifikasi. Petugas membuntuti aktivitas pelaku hingga mengamankan tiga orang berinisial Sun (34), Her (41), dan Hek (41) di lokasi gudang penampungan, saat menurunkan muatan.

Barang Bukti dan Perkembangan Penyidikan

Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, di antaranya:

  • Satu unit mobil Panther warna hijau.

  • Dua unit truk warna kuning.

  • Satu unit truk modifikasi tanpa nomor polisi dengan tangki petak.

  • Puluhan jerigen berisi solar, baby tank atau tedmond, drum, mesin penyedot, selang, serta alat komunikasi.

BACA JUGA :  Polda Sumsel Bangun Rumah Layak Huni untuk Petani Lansia, Wujud Polri Humanis

Penyidik menduga terdapat pemodal berinisial S, yang berperan sebagai pemilik gudang penampungan. Saat ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap yang bersangkutan untuk membongkar jaringan pelangsiran tersebut.

Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Andrie Setiawan, S.H., S.I.K., M.H., menyatakan, pihaknya terus mendalami asal-usul serta kepemilikan QR barcode yang dipakai dalam aksi penimbunan ini.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun serta denda hingga Rp60 miliar. (air)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *