WARTANEGERIKU.iD — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatra Selatan (Sumsel) melalui Subdirektorat V Tindak Pidana Siber, berhasil membongkar praktik penipuan berbasis digital. Modus kejahatan yang digunakan tergolong cerdik, yakni memalsukan situs web pendaftaran resmi ajang olahraga tahunan, Sumsel Bhayangkara Run 2026.
Dalam operasi lintas provinsi yang digelar pada 8 hingga 9 Juli 2026, polisi meringkus dua orang tersangka di Kota Pekanbaru, Riau. Penangkapan ini dilakukan setelah penyidik mengumpulkan rekam jejak digital, dan berkoordinasi erat dengan jajaran Polda Riau.
Aksi lancung ini terendus pertama kali oleh pihak Event Organizer (EO) Sumsel Bhayangkara Run 2026 pada Sabtu, 30 Mei 2026. Saat itu, panitia menemukan tautan pendaftaran tiruan yang beredar luas di media sosial, padahal registrasi resmi baru dijadwalkan dibuka pada 2 Juni 2026.
Modus Duplikasi Digital dan Manipulasi QRIS
Guna mengelabui calon peserta, para pelaku merancang situs web palsu yang secara visual sangat mirip dengan aset digital resmi panitia. Mereka mencuri brosur publikasi asli milik Polda Sumsel, dan menggunakan platform formulir daring JotForm untuk mengumpulkan data diri korban.
Bahayanya, situs web palsu tersebut menyematkan kode Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) ilegal. Alih-alih masuk ke kas panitia, setiap dana investasi pendaftaran yang ditransfer oleh para pencinta lari langsung mengalir ke kantong pribadi para komplotan penipu tersebut.
Penyelidikan mendalam segera dilakukan melalui teknik digital forensic serta pelacakan jejak elektronik (IP address). Subdit Siber Polda Sumsel juga melibatkan ahli teknologi informasi dari Kementerian Komunikasi dan Digital untuk memetakan peran masing-masing pelaku.
Peran Tersangka dan Barang Bukti yang Disita
Dari hasil gelar perkara digital, polisi menetapkan dua pemuda sebagai tersangka utama dengan peran yang berbeda. Tersangka berinisial MF bertindak sebagai arsitek digital yang membuat situs tiruan sekaligus mengintegrasikan sistem pembayaran QRIS palsu.
Sementara itu, rekan kejahatannya berinisial FCAS bertugas sebagai agen pemasar ilegal. Ia memanfaatkan algoritma media sosial Instagram untuk menyebarkan tautan palsu tersebut secara masif guna menjaring sebanyak-banyaknya korban dari kalangan masyarakat umum.
“Kedua pelaku ditangkap tanpa perlawanan di wilayah hukum Polsek Rumbai, Polresta Pekanbaru,” ungkap Kasubdit V Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Dwi Utomo, S.E., M.M.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita tiga unit telepon seluler yang digunakan untuk mengoperasikan situs web, serta satu akun merchant GoPay yang menampung aliran dana penipuan. Polisi kini fokus menelusuri riwayat transaksi untuk melihat total kerugian finansial para korban.
Edukasi Keamanan Siber: Pentingnya Verifikasi Tautan
Kasus ini menjadi perhatian serius karena para pelaku berani mencatut identitas visual institusi penegak hukum demi keuntungan sepihak. Tindakan ini dinilai merugikan masyarakat sekaligus mencederai reputasi olahraga daerah.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., mengingatkan masyarakat agar tidak ceroboh saat melakukan transaksi elektronik di internet. Fenomena phishing atau pemalsuan situs web seperti ini marak terjadi, memanfaatkan antusiasme tinggi publik terhadap suatu acara.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu melakukan verifikasi ganda. Pastikan domain web resmi, periksa akun media sosial yang terverifikasi, dan jangan terburu-buru melakukan transfer uang lewat QRIS yang disebar di luar kanal resmi,” jelas Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya.
Saat ini, penyidikan terus dikembangkan untuk membongkar kemungkinan adanya jaringan siber lain yang terlibat serta memulihkan sisa dana para korban yang telah masuk ke ekosistem dompet digital pelaku. (air)







