WARTANEGERIKU.ID – Komisi II DPRD Provinsi Sumatera Selatan melakukan kunjungan kerja ke Rumah Pemotongan Hewan (RPH) milik PT Bina Hilir Utama Niaga di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), pada hari Jum’at, tanggal 17 Juli 2026.
Kunjungan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap sektor peternakan sekaligus menghimpun data lapangan untuk mendukung pembahasan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2025.
Dalam kunjungan itu, anggota Komisi II meninjau secara langsung rangkaian operasional rumah pemotongan hewan, mulai dari pemeriksaan kesehatan ternak, proses penyembelihan, hingga distribusi daging kepada masyarakat.
Pengawasan dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain aspek operasional, perhatian juga diarahkan pada penerapan standar keamanan pangan, kesehatan hewan, kebersihan lingkungan, serta kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.
Komisi II Tinjau Proses Pemotongan Hingga Distribusi Daging
Selama berada di lokasi, Komisi II DPRD Sumsel mengamati setiap tahapan kegiatan di RPH, termasuk pemeriksaan kesehatan ternak sebelum dipotong (ante mortem), proses penyembelihan, penanganan karkas, hingga distribusi produk daging.
Komisi II menilai, penerapan standar kesehatan veteriner menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas produk pangan asal hewan. Proses pemotongan juga diharapkan memenuhi ketentuan mengenai higienitas, sanitasi, serta tata cara penyembelihan yang sesuai dengan syariat Islam.
Dengan penerapan standar tersebut, produk daging yang dipasarkan diharapkan memenuhi prinsip Aman, Sehat, Utuh, dan Halal (ASUH), sehingga memberikan perlindungan bagi konsumen.
Pengawasan RPH Dukung Keamanan Pangan
Menurut Komisi II DPRD Sumsel, keberadaan rumah pemotongan hewan yang dikelola sesuai standar memiliki peran strategis dalam menjaga kualitas pangan asal hewan sekaligus mendukung kesehatan masyarakat.
Pemeriksaan kesehatan ternak sebelum proses pemotongan dinilai menjadi langkah preventif untuk mencegah beredarnya daging yang berasal dari hewan yang tidak memenuhi persyaratan kesehatan.
Selain itu, pengelolaan RPH yang memenuhi standar operasional juga dinilai dapat mendukung program pemerintah dalam memperkuat ketahanan pangan daerah melalui penyediaan produk pangan hewani yang aman dan berkualitas.
Hasil Monitoring Jadi Bahan Evaluasi
Dalam kunjungan tersebut, Komisi II juga menegaskan tentang pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan program pemerintah, khususnya pada sektor peternakan, keamanan pangan, dan pelayanan kesehatan masyarakat.
Berbagai hasil pemantauan di lapangan akan menjadi bahan evaluasi bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, dalam pembahasan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2025.
Melalui pengawasan ini, DPRD Sumsel berharap pengelolaan rumah pemotongan hewan di Sumatera Selatan terus ditingkatkan agar mampu menjaga kualitas produk pangan asal hewan, memperkuat perlindungan konsumen, serta mendukung tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. (fran)
Fran Deki merupakan jurnalis WartaNegeriku.id yang mengkhususkan diri pada liputan pemerintahan, kebijakan publik, dan pelayanan masyarakat. Melalui karya jurnalistiknya, ia berupaya menghadirkan informasi yang akurat, objektif, dan mudah dipahami pembaca.







