Investigasi Program MBG di Kertapati, Awak Media Dihalangi hingga Diancam Pasal Hukum

WARTANEGERIKU.ID — Situasi di depan fasilitas Dapur Makanan Bergizi Gratis (MBG) YSP yang berlokasi di kawasan Kecamatan Kertapati, dilaporkan memanas.

Sejumlah awak media yang tergabung dalam Media Center Jurnalis Kertapati (MC-JK) mendapatkan perlakuan tertutup, penghalangan akses fisik, hingga ancaman pasal hukum, saat hendak melakukan konfirmasi lapangan.

Persoalan ini bermula pada 14 Mei 2026, ketika tim MC-JK melayangkan konfirmasi tertulis mengenai kondisi operasional dapur milik YSP yang menjadi sorotan publik, terkait masalah tumpukan sampah dan limbah berulat.

BACA JUGA :  56 SPPG di Palembang Belum Bersertifikat, Ratu Dewa Gerak Cepat

Pada komunikasi awal tersebut, DR selaku perwakilan dari SPPI MBG Kertapati, merespons dengan kooperatif.

Namun, eskalasi berubah drastis pada hari Kamis tanggal 21 Mei 2026.. Setelah tim MC-JK mengirimkan tautan berita yang telah tayang berdasarkan temuan fakta di lapangan, DR memberikan balasan yang berbanding terbalik, dan melontarkan ancaman hukum.

“Maaf Pak Anda salah orang, jangan asal menerbitkan nama, saya bukan SPPI di dapur yang Bapak beritakan,” tulis DR melalui pesan singkat, sembari menyertakan ancaman menggunakan Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik serta Pasal 433 UU Nomor 1 Tahun 2023.

Merespons bantahan mendadak tersebut, tim MC-JK mempertanyakan alasan pemberian pernyataan di awal konfirmasi, jika yang bersangkutan merasa bukan kapasitasnya.

BACA JUGA :  56 SPPG di Palembang Belum Bersertifikat, Ratu Dewa Gerak Cepat

Guna mencari klarifikasi dan meluruskan hak jawab, kedua belah pihak kemudian bersepakat untuk bertemu langsung di lokasi dapur MBG YSP.

Kendati demikian, saat awak media tiba di lokasi yang dijanjikan, DR tidak berada di tempat dan mengarahkan jurnalis melalui pesan untuk menemui DA, yang disebut sebagai penanggung jawab dapur di lokasi tersebut.

Kondisi di lapangan semakin janggal, saat jurnalis melakukan konfirmasi kepada petugas keamanan gerbang. Kedatangan awak media disambut dengan aksi penutupan pintu penutup (rolling door) fasilitas dapur secara tergesa-gesa oleh sejumlah pekerja di dalam ruangan.

BACA JUGA :  56 SPPG di Palembang Belum Bersertifikat, Ratu Dewa Gerak Cepat

Petugas keamanan yang berjaga di lokasi, juga melakukan penghalangan fisik dan melarang awak media untuk mengambil dokumentasi visual atau melakukan investigasi.

Di tengah ketegangan dan adu argumen tersebut, Perwakilan MC-JK, Jhoni Antoni, angkat bicara dengan nada tegas, mengingatkan status kepemilikan program yang sedang berjalan.

“Kami kemari karena sudah ada janji untuk bertemu. Kami adalah awak media Kertapati yang menjalankan fungsi kontrol sosial dan investigasi. Ingat, ini bukan usaha pribadi atau warung makan milik sendiri. Ini adalah MBG, Program Bapak Presiden Prabowo Subianto. Jika akses kami dihalangi, berarti kemerdekaan pers telah dirampas,” tegas Jhoni Antoni di lokasi kejadian.

BACA JUGA :  56 SPPG di Palembang Belum Bersertifikat, Ratu Dewa Gerak Cepat

Hingga berita ini diturunkan, tim Media Center Jurnalis Kertapati belum berhasil melakukan pertemuan tatap muka maupun mendapatkan klarifikasi resmi dari DR maupun DA.

Pihak manajemen dapur MBG YSP belum memberikan poin pembantahan tertulis atau menggunakan hak jawab mereka secara resmi, terkait keluhan limbah masyarakat yang menjadi pemicu awal investigasi. (ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *