WARTANEGERIKU.ID – Ketua Tim Kerja Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI), Andi Sofyan Hasdam, menyoroti ketimpangan pembangunan yang masih dirasakan oleh daerah kepulauan di Indonesia.
Ia menilai, masalah utama bukanlah pada letak geografis, melainkan paradigma pembangunan nasional yang masih berorientasi pada wilayah daratan atau bersifat sentralistik.
Menurutnya, meskipun Indonesia telah diakui sebagai negara kepulauan, melalui Deklarasi Djuanda sejak tahun 1957, pengakuan tersebut belum sepenuhnya terimplementasi dalam kebijakan pembangunan.
Akibatnya, daerah kepulauan belum memiliki ruang yang cukup untuk mengelola potensi daerah secara mandiri dan optimal.
Kritik terhadap UU Nomor 23 Tahun 2014
Dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Panitia Khusus RUU Daerah Kepulauan DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri di Jakarta, pada hari Rabu, tanggal 8 Juli 2026, Andi Sofyan Hasdam menekankan tentang perlunya evaluasi terhadap regulasi yang ada.
Ia secara spesifik mengkritik UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“UU Nomor 23 Tahun 2014 menyebut daerah berciri kepulauan, namun pengaturannya berbeda dengan pengakuan internasional terhadap Indonesia sebagai negara kepulauan. Aturan ini dinilai sudah terlalu sentralistik dan tidak berpihak kepada daerah,” tegasnya.
Andi Sofyan Hasdam menambahkan bahwa pergeseran kewenangan daerah dalam mengelola potensi strategis, telah mempersempit ruang gerak pemerintah daerah. Hal ini terjadi terutama pada sektor sumber daya alam yang sebelumnya menjadi tumpuan ekonomi daerah.
Senator asal Kalimantan Timur ini menyoroti bagaimana perubahan regulasi, termasuk pasca lahirnya UU Cipta Kerja, telah memangkas kewenangan daerah dalam mengelola sektor tambang.
Dampaknya, daerah kepulauan yang kaya akan sumber daya alam justru kesulitan mempercepat pembangunan infrastruktur dan meningkatkan pelayanan publik karena keterbatasan akses regulasi.
Harapan pada RUU Daerah Kepulauan
Kehadiran RUU Daerah Kepulauan, lanjut Andi Sofyan Hasdam, bukan bertujuan untuk memberikan hak istimewa yang berlebihan bagi daerah tertentu. RUU ini justru diharapkan menjadi koreksi atas arah pembangunan nasional agar lebih mencerminkan identitas bangsa.
Melalui penguatan kewenangan, afirmasi fiskal, dan kebijakan yang menyesuaikan karakteristik wilayah, RUU ini ditargetkan mampu menciptakan pemerataan pembangunan.
Dengan demikian, kontribusi daerah kepulauan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional dapat ditingkatkan secara signifikan, sekaligus memperkuat kedaulatan negara di wilayah perbatasan dan kepulauan. (airu)






