WARTANEGERIKU.ID — Pimpinan dan Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) melaksanakan kunjungan kerja ke PT Bukit Asam (PTBA) Unit Pelabuhan Tarahan, Provinsi Lampung, Jumat, 26 Juni 2026.
Kunjungan ini berfokus pada fungsi pengawasan terhadap pengelolaan pendapatan daerah, serta pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan.
Agenda utama kemitraan ini adalah membahas optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Poin krusial yang dibedah meliputi Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan (PAP), dividen, serta realisasi program Corporate Social Responsibility (CSR).
Dampak Logistik Energi Nasional bagi Sumatra Selatan
Unit Pelabuhan Tarahan memegang peran strategis sebagai simpul utama distribusi logistik batu bara yang ditambang dari Tanjung Enim, Sumsel, menuju berbagai wilayah domestik dan internasional.
Sekitar 70 persen produksi batu bara perusahaan ini, dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan energi dalam negeri, terutama pasokan bagi pembangkit listrik milik PLN.
Ketua Komisi III DPRD Sumsel, Tamtama Tanjung, menjelaskan bahwa aktivitas pengiriman berskala besar tersebut, tidak hanya berkontribusi pada ketahanan energi nasional, tetapi juga membawa dampak langsung terhadap ekosistem lingkungan dan infrastruktur di sepanjang jalur lintasan. Oleh sebab itu, transparansi kontribusi balik terhadap daerah asal komoditas, menjadi sangat penting.
“Aktivitas operasional ini memberikan dampak nyata terhadap masyarakat dan lingkungan sekitar. Diperlukan sinergi yang kuat antara perusahaan dan pemerintah daerah agar pemanfaatan sumber daya alam Sumsel memberikan timbal balik yang adil bagi peningkatan PAD,” tegasnya.
Hambatan Sinkronisasi Data Pajak Daerah
Dalam pertemuan tersebut, dinamika menarik muncul terkait pengelolaan administrasi perpajakan daerah. Pihak manajemen PT Bukit Asam memaparkan bahwa seluruh administrasi dan pelaporan data perpajakan, seperti PBBKB dan PAP, diatur secara terpusat oleh kantor pusat perusahaan di Tanjung Enim.
Kondisi struktural ini membuat Unit Pelabuhan Tarahan tidak memiliki kewenangan teknis untuk menyampaikan rincian realisasi pajak tersebut, secara langsung di lapangan.
Akibatnya, sinkronisasi data yang dibutuhkan Komisi III guna mengukur potensi pendapatan daerah pasca-UU HKPD, belum dapat diperoleh sepenuhnya dalam kunjungan kali ini. Masalah administrasi terpusat ini menjadi tantangan koordinasi yang akan dievaluasi lebih lanjut oleh legislatif bersama jajaran direksi PTBA.
Evaluasi Keberlanjutan Program CSR
Di samping urusan fiskal, Komisi III DPRD Sumsel juga mengevaluasi dampak sosial dari operasional logistik batu bara tersebut. Pihak manajemen PTBA menjelaskan bahwa program CSR yang mereka jalankan di wilayah operasional, telah meraih tiga kali penghargaan nasional berkat komitmen pada aspek keberlanjutan (sustainability).
Program-program pemberdayaan tersebut meliputi:
- Rehabilitasi Lingkungan: Restorasi kawasan pesisir melalui penanaman hutan mangrove secara berkala.
- Pemberdayaan Ekonomi Swadaya: Pembinaan dan pendampingan administrasi bagi pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM).
- Penyerapan Tenaga Kerja: Prioritas perekrutan tenaga kerja nonteknis yang berasal dari masyarakat lingkar wilayah operasional.
Menutup kegiatan, Ketua Komisi III DPRD Sumsel mengapresiasi kontribusi PT Bukit Asam Unit Tarahan dalam mendukung distribusi energi nasional sekaligus pelaksanaan program CSR yang berkelanjutan.
Pihaknya berharap, sinergi antara perusahaan dan pemerintah daerah dapat terus ditingkatkan, baik dalam mendukung pembangunan daerah maupun peningkatan kesejahteraan masyarakat. (fran)














