WARTANEGERIKU.ID – DPRD Sumsel mulai memperketat pengawasan terhadap distribusi BBM di sektor tambang dan perkebunan guna mengoptimalkan penerimaan PBBKB Sumsel. Langkah ini dinilai penting karena pendapatan dari sektor tersebut menjadi salah satu penopang pembangunan daerah di tengah tekanan fiskal akibat pemangkasan transfer pusat.
Kebijakan itu mengemuka dalam Rapat Panitia Khusus (Pansus) Optimalisasi Pendapatan Daerah DPRD Sumsel yang berlangsung di Ruang Banggar DPRD Sumsel, Senin (15/6/2026).
Di tengah kebutuhan anggaran yang semakin besar, sektor industri skala besar menjadi perhatian khusus. Aktivitas kendaraan operasional dan alat berat di kawasan tambang maupun perkebunan mengonsumsi BBM dalam jumlah tinggi sehingga berpotensi memberikan kontribusi besar terhadap pendapatan daerah.
DPRD Sumsel Telusuri Jalur Distribusi BBM Industri
Anggota Pansus Optimalisasi Pendapatan Daerah DPRD Sumsel, M. Hasan Haikal, menegaskan pentingnya sinkronisasi data konsumsi BBM dengan kepatuhan perusahaan dalam membayar kewajiban pajak.
Menurutnya, DPRD ingin memastikan seluruh bahan bakar yang digunakan perusahaan berasal dari jalur resmi. Sebab, konsumsi BBM yang melalui jaringan resmi otomatis menjadi objek Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
“Kami ingin memastikan distribusi BBM yang digunakan perusahaan-perusahaan tambang maupun perkebunan benar-benar berasal dari jalur resmi. Jika distribusinya resmi, maka otomatis kewajiban pembayaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor juga harus dipenuhi,” ujarnya.
PBBKB Sumsel Jadi Pilar Pendapatan Daerah
Pengawasan ini bukan tanpa alasan. PBBKB Sumsel merupakan salah satu sumber pendapatan daerah terbesar yang menopang pembiayaan pembangunan.
Berdasarkan data realisasi anggaran sebelumnya, penerimaan dari sektor tersebut pada tahun 2025 mencapai sekitar Rp1,7 triliun. Angka itu menunjukkan betapa pentingnya menjaga agar seluruh potensi pajak dapat masuk ke kas daerah.
Bagi masyarakat, dana yang terkumpul dari sektor ini bukan sekadar angka di laporan keuangan. Dana tersebut berkontribusi pada pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, hingga berbagai program daerah yang dirasakan langsung oleh warga.
Dana Pajak Kembali ke Kabupaten dan Kota
Dalam skema yang berlaku, hasil penerimaan PBBKB dibagi antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.
Sebanyak 70 persen dialokasikan kepada pemerintah kabupaten dan kota, sedangkan 30 persen dikelola pemerintah provinsi. Karena itu, setiap potensi kebocoran penerimaan pajak akan berdampak pada kemampuan daerah membiayai pembangunan.
DPRD Sumsel optimistis penguatan pengawasan distribusi BBM industri, audit kepatuhan, dan integrasi sistem pendataan dapat membantu meningkatkan penerimaan daerah secara berkelanjutan. Harapannya, pendapatan yang terkumpul dapat kembali menjadi bahan bakar pembangunan bagi seluruh wilayah Sumatera Selatan. (*)
Baca juga :








