SPMB SMA 2026 di Sumsel Diawasi Ketat, DPRD Buka Posko Pengaduan untuk Cegah Kecurangan

WartaNegeriku.id — Pelaksanaan SPMB SMA Negeri 2026 di Sumatera Selatan (Sumsel) mendapat pengawasan ekstra. DPRD Sumsel membuka posko pengaduan, sebagai langkah pencegahan terhadap potensi kecurangan dalam penerimaan siswa baru.

Langkah ini diambil Komisi V DPRD Sumsel untuk memastikan proses seleksi berjalan transparan dan sesuai aturan. Posko tersebut akan menjadi jalur resmi bagi masyarakat yang ingin melaporkan dugaan penyimpangan di lapangan.

Ketua Komisi V DPRD Sumsel, Alwis Gani, menyebut pembukaan posko ini merupakan bagian dari komitmen pengawasan yang lebih serius dibanding tahun-tahun sebelumnya.

“Kami membuka posko pengaduan dan berkoordinasi dengan Ombudsman RI. Ini penting agar masyarakat punya saluran resmi untuk melapor,” ujar Alwis Gani, Senin, 20 April 2026.

baca juga : Harga Dexlite dan Pertamax Turbo Melonjak, DPRD Sumsel Bereaksi

Posko pengaduan dibentuk setelah rapat koordinasi lintas instansi di DPRD Sumsel. Rapat tersebut melibatkan Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Inspektorat, Biro Hukum, hingga Ombudsman RI Perwakilan Sumsel.

Seluruh pihak sepakat bahwa pelaksanaan SPMB harus berjalan sesuai regulasi tanpa celah penyimpangan. Dengan adanya posko ini, masyarakat diharapkan lebih berani menyampaikan laporan jika menemukan praktik yang tidak sesuai aturan.

Alwis Gani menjelaskan bahwa mekanisme penerimaan siswa baru tahun ini tidak mengalami perubahan signifikan. Pelaksanaan tetap berpedoman pada Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 dan Pergub Nomor 136 Tahun 2026.

Empat jalur utama tetap digunakan, yakni jalur afirmasi, domisili, prestasi, dan mutasi. Selain itu, tersedia jalur Tes Kemampuan Akademik (TKA) dengan kuota maksimal 20 persen dari total penerimaan.

baca juga : Makna Hari Kartini, Hj. Lury Alex Noerdin Soroti Peran Perempuan Sumsel di Era Modern

Wakil Ketua Komisi V DPRD Sumsel, David Hardianto Aljufri, menegaskan bahwa pengawasan tahun ini akan diperketat untuk mencegah praktik “titipan” yang kerap menjadi sorotan. “Jangan sampai ada lagi permainan di sekolah. Pola pengawasan kita perketat,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa jalur mutasi memiliki syarat yang ketat dan tidak bisa dimanipulasi. Orang tua siswa wajib memiliki surat tugas dengan masa penugasan minimal satu tahun.

Jika tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka jalur mutasi tidak dapat digunakan dalam proses seleksi.

Untuk jalur domisili, kuota penerimaan diperkirakan berada di kisaran 30 hingga 35 persen. Jalur ini menjadi salah satu yang paling banyak diminati oleh calon peserta didik.

baca juga : Banjir Palembang Kian Parah, Anggota DPRD Sumsel Dorong Kolaborasi Pemprov dan Pemkot

Komisi V DPRD Sumsel memastikan bahwa setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti secara serius. Jika terbukti terjadi pelanggaran, DPRD tidak akan ragu mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau ada penyelewengan, pasti kita tindak,” tegas Alwis.

Pengawasan ketat ini diharapkan mampu menciptakan proses penerimaan siswa baru yang lebih transparan dan adil bagi semua pihak.

Dengan keterlibatan berbagai instansi serta dukungan masyarakat, DPRD Sumsel ingin memastikan bahwa setiap siswa mendapatkan kesempatan yang sama berdasarkan aturan yang berlaku. (fran)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WARTA LAINNYA :