WartaNegeriku.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muba guna membahas percepatan penyelesaian permasalahan batas wilayah antara Kabupaten Muba dan Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), pada hari Senin, tanggal 23 Februari 2026.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Ketua DPRD Kabupaten Muba itu, dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Muba, Afitni Junaidi Gumay, didampingi unsur pimpinan dan dihadiri sejumlah anggota DPRD serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Dari pihak eksekutif, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Muba, H. Ardiansyah, hadir mewakili Bupati Kabupaten Muba. Turut hadir Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Muba serta tokoh masyarakat.
Ketua DPRD Kabupaten Muba, Afitni Junaidi Gumay, menegaskan, penyelesaian harmonisasi batas wilayah menjadi prioritas yang harus segera dituntaskan.
Menurutnya, perubahan regulasi melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 201,4 yang merevisi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2014, dinilai berdampak signifikan terhadap wilayah administratif Kabupaten Muba.
Ia menyebutkan bahwa akibat perubahan regulasi tersebut, belasan ribu hektare wilayah yang sebelumnya tercatat sebagai bagian dari Kabupaten Muba, masuk ke wilayah Kabupaten Muratara.
“Kami ingin mengetahui sejauh mana langkah yang telah dilakukan Pemkab Muba untuk mengembalikan batas wilayah sesuai Permendagri Nomor 50 Tahun 2014. Perubahan aturan ini jelas berdampak pada kepentingan daerah,” ujar Afitni Junaidi Gumay dalam rapat tersebut.
Menurutnya, DPRD Kabupaten Muba bahkan telah menyurati berbagai pihak, termasuk Presiden Republik Indonesia, untuk meminta peninjauan ulang terhadap tata batas wilayah dimaksud.
Afitni Junaidi Gumay menekankan bahwa kepastian batas wilayah bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menjadi dasar penting dalam perencanaan pembangunan daerah. Salah satu yang terdampak adalah penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Muba.
“Jika persoalan tata batas ini selesai, maka penyusunan RTRW dapat dilakukan secara komprehensif. Kepastian hukum sangat penting agar investasi dapat masuk tanpa keraguan,” katanya.
Ia menilai, tanpa kejelasan batas wilayah, perencanaan pembangunan berpotensi menghadapi hambatan, termasuk dalam hal perizinan dan pengelolaan sumber daya.
Sementara itu, Asisten I Setda Kabupaten Muba, H. Ardiansyah, menyampaikan apresiasi atas inisiatif DPRD dalam mendorong percepatan penyelesaian persoalan batas wilayah tersebut.
Menurutnya, Pemkab Muba saat ini masih menunggu informasi resmi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) terkait rencana kedatangan tim dari Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan yang akan melakukan peninjauan lapangan.
“Tim dari Kemenko Polhukam direncanakan turun langsung ke lapangan, untuk meninjau kembali titik koordinat batas wilayah. Hasil peninjauan ini nantinya akan menjadi dasar penting dalam penetapan batas definitif,” jelas H. Ardiansyah.
Ia menambahkan, Pemkab Muba berkomitmen terus mengawal proses penyelesaian tersebut, dan akan menyampaikan perkembangan terbaru kepada DPRD secara berkala. “Kami berharap persoalan ini dapat segera diselesaikan secara adil, objektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya. (hai)













