WARTANEGERIKU.ID — Indonesia memperkuat komitmen perpajakan internasional melalui penandatanganan Multilateral Competent Authority Agreement on the Exchange of GloBE Information (GIR MCAA). Kesepakatan strategis ini membuka jalur pertukaran data otomatis antarnegara untuk mendukung implementasi Pajak Minimum Global (Global Minimum Tax/GMT).
Penandatanganan deklarasi tersebut dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak dalam rangkaian Competent Authorities Conference ke-13 di Kotor, Montenegro, yang berlangsung pada 27–29 Oktober 2026. Berdasarkan data OECD per 1 Oktober 2026, langkah ini resmi menjadikan Indonesia sebagai negara penandatangan ke-41 GIR MCAA.
Melalui keikutsertaan ini, Indonesia memperoleh akses krusial terhadap laporan informasi grup perusahaan multinasional (Global Information Return/GIR) yang mencakup penerapan ketentuan Global Anti-Base Erosion (GloBE). Ketentuan ini menyasar perusahaan multinasional dengan peredaran bruto konsolidasi tahunan sekurang-kurangnya 750 juta euro.
Mekanisme Automatic Exchange of Information (AEOI) ini dijadwalkan mulai berjalan efektif pada 2027, menyesuaikan pemenuhan persyaratan administratif dan aktivasi hubungan bilateral antar yurisdiksi mitra.
“Pertukaran informasi ini didukung mekanisme pelaporan terpusat (central filing). Perusahaan multinasional dapat menyampaikan GIR melalui satu yurisdiksi yang memenuhi syarat, sehingga mengurangi beban pelaporan berulang di berbagai negara tempat mereka beroperasi,” tulis DJP dalam keterangan resminya.
Seluruh data yang dipertukarkan dijamin kerahasiaannya dan merujuk pada ketentuan Convention on Mutual Administrative Assistance in Tax Matters (MAAC) serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2024.
Dorong Bantuan Penagihan Pajak Lintas Negara
Selain pengawasan data GMT, Indonesia turut mengambil peran aktif sebagai pembicara utama dalam sesi khusus mengenai bantuan penagihan pajak lintas negara (cross-border assistance in recovery of tax claims).
Meningkatnya mobilitas modal dan aset internasional kerap memicu kendala yurisdiksi ketika penanggung pajak atau aset berada di luar negeri. Dalam forum internasional yang diikuti oleh perwakilan dari 90 yurisdiksi—termasuk Amerika Serikat, Inggris, Prancis, Jepang, dan Korea Selatan—Indonesia mendorong yurisdiksi mitra untuk memperluas kerja sama penagihan melalui pencabutan reservasi MAAC atau lewat kesepakatan bilateral.
Komitmen domestik terhadap kerja sama ini telah diperkuat melalui landasan hukum Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2024 serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. (air)

Airu Sikumbang adalah jurnalis WartaNegeriku.id yang fokus pada liputan di bidang politik dan pemerintahan. Selain itu, juga merupakan Wakil Ketua DPD Pro JurnalisMedia Siber (PJS) Provinsi Sumatra Selatan.









