Mulai 13 Maret, Truk Dilarang Lewat Jalur Mudik Sumsel

WartaNegeriku.idKepolisian Daerah (Polda) Sumatra Selatan (Sumsel) akan memberlakukan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang di sejumlah jalur utama, selama periode arus mudik Lebaran tahun 2026. Kebijakan ini diterapkan guna mengurangi kepadatan lalu lintas serta meningkatkan keselamatan para pemudik yang melintasi wilayah Sumsel.

Pembatasan tersebut akan berlaku mulai Jumat, 13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga Minggu, 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB. Selama periode tersebut, sejumlah kendaraan angkutan barang tidak diperbolehkan melintas di beberapa ruas jalan tol dan jalur nasional yang menjadi rute utama perjalanan mudik di Pulau Sumatra.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes. Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan implementasi dari Surat Keputusan Bersama (SKB) yang melibatkan empat instansi pemerintah, yakni Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Direktorat Jenderal Bina Marga, serta Korps Lalu Lintas Polri.

Menurut Kombes. Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., pembatasan operasional kendaraan barang akan diterapkan di beberapa ruas jalan tol utama yang melintasi wilayah Sumsel, di antaranya ruas Betung–Tempino–Jambi pada segmen Bayung Lencir–Tempino–Simpang Ness, serta ruas tol Bakauheni–Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung–Palembang.

Selain itu, aturan tersebut juga berlaku pada jalur nasional non tol di koridor lintas Sumatera, yang menghubungkan wilayah Jambi, Palembang, Lampung hingga Pelabuhan Bakauheni. Jalur ini dikenal sebagai salah satu rute utama pemudik yang hendak menyeberang menuju Pulau Jawa.

Selama masa pembatasan, kendaraan angkutan barang yang tidak diperbolehkan melintas meliputi truk dengan tiga sumbu atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan maupun kereta gandengan, serta kendaraan yang mengangkut hasil tambang, galian, dan bahan bangunan.

Petugas kepolisian bersama instansi terkait, akan melakukan pengawasan di sejumlah titik strategis, seperti gerbang tol, simpang jalan utama, serta pos pengamanan Lebaran. Kendaraan yang melanggar ketentuan pembatasan operasional berpotensi dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan lalu lintas yang berlaku.

Meski demikian, tidak semua kendaraan angkutan barang dilarang beroperasi. Pemerintah masih memberikan pengecualian bagi kendaraan yang membawa kebutuhan penting masyarakat.

Beberapa di antaranya adalah kendaraan pengangkut bahan bakar minyak dan gas, hewan ternak, pupuk, bantuan penanggulangan bencana, serta bahan pokok seperti beras, gula, minyak goreng, daging, ikan, telur, sayuran, dan buah-buahan.

Namun kendaraan tersebut tetap diwajibkan membawa dokumen resmi yang menunjukkan jenis muatan yang diangkut.

Menurut Kombes. Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., kebijakan pembatasan ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas jalan selama musim mudik. Dengan berkurangnya kendaraan berat di jalur utama, potensi kemacetan serta risiko kecelakaan lalu lintas dapat ditekan.

Beberapa titik yang selama ini menjadi perhatian antara lain ruas tol Palembang–Kayu Agung serta jalur lintas Sumatera menuju Lampung yang biasanya mengalami lonjakan volume kendaraan menjelang Lebaran.

“Pembatasan angkutan barang ini merupakan bagian dari upaya menjaga keselamatan pemudik. Personel lalu lintas akan disiagakan di berbagai titik strategis untuk memastikan aturan berjalan dengan baik,” ujar Kombes. Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H..

Ia juga mengimbau para pelaku usaha angkutan barang agar menyesuaikan jadwal distribusi logistik, sehingga tidak bertepatan dengan masa pembatasan operasional.

Masyarakat yang membutuhkan informasi terkait pengaturan lalu lintas selama periode mudik dapat menghubungi layanan Call Center NTMC Korlantas Polri di nomor 1500669, Call Center Kementerian Perhubungan di nomor 151, serta Command Center Bina Marga di nomor 0822-8885-8884. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *