Penerimaan Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp58,75 Triliun, PPN PMSE Sumbang Rp45,21 Triliun

WARTANEGERIKU.ID — Penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital nasional mencatatkan realisasi sebesar Rp58,75 triliun hingga 30 September 2026. Akumulasi penerimaan tersebut dihimpun dari empat bidang utama, yakni Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), transaksi aset kripto, teknologi finansial (fintech), dan pengadaan barang/jasa pemerintah melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP).

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menyampaikan bahwa pencapaian ini mencerminkan besarnya kontribusi transaksi digital terhadap pendapatan negara sekaligus pentingnya pengawasan perpajakan secara konsisten.

Setoran PPN PMSE menjadi kontributor terbesar dalam portofolio pajak digital, dengan akumulasi mencapai Rp45,21 triliun sejak awal penunjukannya pada 2020.

Hingga akhir September 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menunjuk 280 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN. Sepanjang September 2026 saja, DJP menambah tiga pemungut baru, yaitu Namecheap Inc., Airwallex Commercelink (Netherlands) B.V., dan Airwallex Digital (Netherlands) B.V., serta memperbarui data Niantic International Ltd.

Dari total penunjukan tersebut, 245 pelaku usaha PMSE telah aktif memungut dan menyetorkan PPN, dengan kontribusi sepanjang Januari–September 2026 mencapai Rp9,54 triliun.

Berikut adalah rincian akumulasi penerimaan dari tiga sektor digital lainnya per 30 September 2026:

  • Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP): Menyumbang Rp5,96 triliun, yang terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp432,69 miliar dan PPN sebesar Rp5,53 triliun. Khusus periode Januari–September 2026, setoran SIPP mencapai Rp1,89 triliun.

  • Teknologi Finansial (Fintech): Terkumpul sebesar Rp5,40 triliun. Komposisinya mencakup PPN dalam negeri Rp3,16 triliun, PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman wajib pajak dalam negeri/BUT Rp1,51 triliun, dan PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman wajib pajak luar negeri Rp728,20 miliar. Penerimaan fintech sepanjang Januari–September 2026 berada di angka Rp989,53 miliar.

  • Transaksi Aset Kripto: Menyumbang Rp2,18 triliun, yang terdiri dari PPh Pasal 22 sebesar Rp1,30 triliun dan PPN dalam negeri sebesar Rp881,82 miliar. Realisasi pajak kripto untuk periode Januari–September 2026 tercatat sebesar Rp300,28 miliar.

BACA JUGA :  Indonesia Perkuat Pajak Global Lewat Penandatanganan GIR MCAA

Keadilan Berusaha dan Kesetaraan Perpajakan

Pemerintah terus memperluas basis pemungutan pajak digital untuk memastikan terciptanya iklim persaingan usaha yang adil (level playing field) antara pelaku usaha digital dan konvensional.

“DJP terus mendorong kepatuhan perpajakan di sektor ekonomi digital melalui perluasan basis pemungutan dan pengawasan yang berkelanjutan. Langkah ini diharapkan dapat mengoptimalkan penerimaan negara sekaligus menciptakan perlakuan perpajakan yang adil dan setara bagi seluruh pelaku usaha,” tegas Bimo Wijayanto.

DJP memastikan pengawasan dan intensifikasi pajak digital akan terus ditingkatkan sejalan dengan pesatnya pertumbuhan transaksi elektronik di tanah air. (airu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar