Pemkot Surakarta Soroti Tantangan UU HKPD, Usulkan Pengecualian Belanja Guru dan Nakes dari Mandatory Spending

WARTANEGERIKU.iD — Pemerintah Kota Surakarta menyoroti sejumlah tantangan dalam implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Berbagai masukan empiris tersebut disampaikan dalam dialog bersama Bidang Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum (DJIH) Pusat Perancangan dan Kajian Kebijakan Hukum (Pusperjakum) Sekretariat Jenderal DPD RI di Kompleks Pemerintahan Kota Surakarta.

Kegiatan inventarisasi materi ini bertujuan menghimpun permasalahan, pengalaman, serta kebutuhan daerah dalam pelaksanaan desentralisasi fiskal. Hasil dari diskusi ini nantinya akan diteruskan kepada Komite IV DPD RI yang membidangi hubungan keuangan pusat dan daerah.

Tantangan Fiskal Daerah Tanpa Sumber Daya Alam

Sekretaris Daerah Kota Surakarta, Budi Murtono, menjelaskan bahwa UU HKPD pada prinsipnya memberikan ruang fiskal yang lebih luas bagi daerah. Kendati demikian, implementasinya di lapangan masih dihadapkan pada kompleksitas sinkronisasi pengelolaan keuangan daerah.

Menurut Budi Murtono, kondisi makro ekonomi nasional dan dinamika global sangat memengaruhi ketahanan fiskal daerah, terutama bagi wilayah yang tidak memiliki basis Sumber Daya Alam (SDA) seperti Kota Solo yang mengandalkan sektor jasa.

“Jika ekonomi nasional dan daerah tidak tumbuh, pendapatan daerah ikut tertekan. Jadi implementasi UU HKPD perlu memperhatikan kondisi fiskal daerah yang sebenarnya, bukan hanya kerangka hukumnya,” ujarnya.

Sebagai solusi atas beban operasional di tingkat lokal, Pemerintah Kota Surakarta turut mengusulkan agar alokasi belanja untuk guru dan tenaga kesehatan dikecualikan dari perhitungan mandatory spending sebesar 30 persen.

Kebijakan ini dinilai krusial mengingat kedua sektor tersebut merupakan pilar pelayanan publik dasar yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

BACA JUGA :  GKR Hemas Tegaskan Komitmen DPD RI Kawal RUU Bahasa Daerah Masuk Prolegnas 2026

Perspektif Akademik Empat Pilar UU HKPD

Dari sudut pandang akademis, Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Sebelas Maret (FEB UNS), Prof. Bimo Risky Samudro, memaparkan empat pilar utama dalam kerangka UU HKPD. Pilar tersebut mencakup penguatan local taxing power, penurunan ketimpangan fiskal vertikal dan horizontal, peningkatan kualitas belanja daerah, serta harmonisasi keuangan pusat dan daerah.

Prof. Bimo Risky Samudro mencatat adanya pergeseran paradigma regulasi keuangan negara. Sebelum tahun 2022, hubungan keuangan pusat dan daerah menitikberatkan pada mekanisme perimbangan dan dana transfer. Saat ini, fokus telah bertransformasi ke arah penguatan digitalisasi, sinkronisasi data Basis Akuntansi Standar (BAS), evaluasi pendanaan, serta optimalisasi instrumen pembiayaan alternatif.

Meski demikian, efektivitas regulasi ini sangat bergantung pada kapasitas sumber daya manusia, kualitas tata kelola sistem informasi, serta orientasi pembangunan yang berorientasi pada hasil (outcome).

Tindak Lanjut Kajian DPD RI

Menanggapi berbagai masukan tersebut, Kepala Bidang DJIH Pusperjakum Setjen DPD RI sekaligus Pimpinan Tim Kajian, Dr. Syulfah Sari Dewi Syam, menyatakan apresiasi atas keterbukaan Pemkot Surakarta dan kalangan akademisi UNS.

Ia menegaskan bahwa seluruh masukan yang diterima akan diolah secara komprehensif dalam penyusunan Kajian Anotasi Peraturan Perundang-undangan terkait UU HKPD. Dokumen kajian tersebut nantinya diharapkan mampu memberikan gambaran utuh mengenai realitas di lapangan bagi para pembuat kebijakan di tingkat pusat. (air)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WARTA LAINNYA: