WARTANEGERIKU.ID — Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) yang membidangi Optimalisasi Pendapatan Daerah, mendesak adanya transparansi dan keterbukaan data yang valid mengenai volume produksi serta capaian lifting minyak dan gas bumi (migas) secara berkala.
Langkah ini dinilai krusial, guna mengawal pengelolaan hak daerah atas Participating Interest (PI) sebesar 5 persen agar benar-benar memberikan kontribusi nyata bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Komitmen tersebut mengemuka dalam rapat kerja Pansus DPRD Sumsel untuk membahas langkah strategis penyerapan PI 5 persen di sektor hulu migas. Rapat ini secara khusus menyoroti tentang pentingnya membangun sinergi yang kuat antar lini, serta menjaga keterbukaan informasi hukum antar instansi.
Satu Visi Tanpa Ego Sektoral
Ketua Pansus Optimalisasi Pendapatan Daerah DPRD Sumsel, Abdul Fikri Yanto, menegaskan bahwa peluang dari PI 5 persen di wilayah kerja migas Sumsel, merupakan potensi besar yang harus dikawal ketat.
Oleh karena itu, seluruh proses koordinasi antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel, Pemerintah Kabupaten dan Kota penghasil, serta Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang ditunjuk sebagai pengelola, harus berjalan satu visi tanpa ada ego sektoral.
Dalam pembahasan, Pansus menggarisbawahi bahwa kunci keberhasilan penyerapan PI 5 persen ini terletak pada kesiapan dan profesionalisme BUMD Energi di Sumsel.
Sinergi yang terjalin tidak boleh sebatas pemenuhan syarat administrasi, melainkan harus berupa kolaborasi aktif dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang beroperasi di wilayah Sumsel.
BUMD Harus Transparan dan Akuntabel
Pansus meminta BUMD pengelola untuk terus meningkatkan kapasitas tata kelola perusahaan (good corporate governance). Dengan manajemen yang sehat, transparan, dan akuntabel, BUMD akan mampu menjadi mitra strategis yang sejajar dalam industri hulu migas, sekaligus memastikan dividen masuk ke kas daerah secara optimal.
Keterbukaan data produksi sangat vital, untuk memastikan bahwa perhitungan porsi pendapatan 5 persen yang menjadi hak Provinsi Sumsel dan daerah penghasil dilakukan secara akurat, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Pendapatan yang diraih dari skema PI 5 persen, diharapkan dapat dialokasikan secara bijak untuk mempercepat pembangunan infrastruktur daerah, memperkuat layanan publik, serta mendorong pertumbuhan sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di sekitar wilayah operasional tambang.
Pansus DPRD Sumsel berkomitmen akan terus melakukan pengawasan berkala dan mengawal tahapan regulasi ini hingga tuntas guna memastikan tidak ada potensi pendapatan daerah dari sektor hulu migas yang menguap atau mengalami keterlambatan dalam realisasinya. (fran)








