WARTANEGERIKU.ID — Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) kembali mewujudkan komitmen sosialnya, dengan membagikan puluhan karung beras kepada warga yang membutuhkan.
Kegiatan sosial tersebut dipusatkan di Sekretariat DPC PJS Muba, pada hari Sabtu, tanggal 1 Agustus 2026.
Aksi berbagi ini digelar tidak hanya sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama, tetapi juga untuk mempererat tali silaturahmi antara insan pers dan masyarakat sekitar di Kabupaten Muba.
Kehadiran organisasi kewartawanan di tengah warga, diharapkan mampu memberikan dampak positif secara langsung.
Peran Ganda Insan Pers di Tengah Masyarakat
Ketua DPC PJS Muba, Riyansyah Putra, S.H., C.M.S.P., menegaskan bahwa kegiatan bakti sosial tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab moral organisasi dalam menjalankan fungsi sosial kemasyarakatan.
Pers tidak boleh sebatas menjadi penyampai informasi, melainkan harus hadir memberi solusi.
“Kami berharap bantuan ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat yang menerimanya. PJS Muba tidak hanya berperan sebagai wadah bagi insan pers, tetapi juga harus mampu memberikan kontribusi nyata kepada masyarakat,” ujar Riyansyah.
Ia memastikan bahwa program berbagi ini akan terus diagendakan secara berkelanjutan. Langkah tersebut diharapkan mampu menumbuhkan semangat gotong royong, serta memotivasi elemen masyarakat lainnya untuk turut peduli terhadap kondisi warga kurang mampu di Muba.
Apresiasi Warga dan Komitmen Etika Profesi
Kegiatan penyaluran bantuan ini disambut antusias oleh warga penerima manfaat. Salah seorang warga, Pe’i, menyampaikan rasa syukur dan terima kasihnya atas perhatian yang diberikan oleh para jurnalis yang tergabung dalam PJS Muba.
“Kami melihat bahwa organisasi ini tidak hanya fokus pada kegiatan jurnalistik, tetapi juga selalu rutin membantu masyarakat yang membutuhkan. Semoga kegiatan seperti ini dapat terus dilaksanakan,” ungkap Pe’i.
Sementara itu, Ketua Bidang Hukum PJS Muba, Alek Pander, S.H., menambahkan bahwa aksi sosial ini mencerminkan integritas insan pers yang menjunjung tinggi amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Menurutnya, profesionalisme jurnalis harus selaras dengan kepekaan sosial dan kepatuhan terhadap etika profesi dalam melayani kepentingan publik. (tri)



