WARTANEGERIKU.ID — Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan dirancang sebagai landasan untuk mempercepat pembangunan wilayah kepulauan tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan dan hak-hak masyarakat adat.
Regulasi inisiatif DPD RI ini diharapkan mampu mengatasi tantangan geografis yang selama ini menghambat pemerataan kesejahteraan di daerah kepulauan.
Poin krusial tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat antara Pansus RUU Daerah Kepulauan DPR RI bersama Timja RUU Daerah Kepulauan DPD RI dengan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) serta Forest Watch Indonesia (FWI) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 3 September 2026.
Rapat ini menyoroti pentingnya memasukkan aspek keadilan ekologis dan pengakuan hak masyarakat lokal ke dalam draf undang-undang.
Penguatan Hak Masyarakat Adat dalam Pengelolaan SDA
Wakil Ketua Timja RUU Daerah Kepulauan DPD RI, R. Graal Taliawo, menegaskan bahwa pelibatan masyarakat adat tidak boleh sebatas formalitas konsultasi publik. Masyarakat adat harus ditempatkan sebagai subjek hukum yang memegang suara penentu dalam kebijakan yang berdampak langsung terhadap ruang hidup mereka.
“Penting sekali masyarakat adat bukan sebatas diundang datang dalam pengambilan keputusan, tetapi juga sebagai penentu. Jika masyarakat adat mengatakan tidak, maka kebijakan ini tidak boleh berlanjut sampai ada ruang kesepakatan yang disepakati secara adil tanpa ada pemaksaan,” ujar R. Graal Taliawo.
Prinsip tersebut dinilai mendesak terutama dalam mekanisme penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) atau eksploitasi sumber daya alam di wilayah adat dan pesisir. Posisi tawar masyarakat lokal harus diperkuat secara hukum agar tidak dirugikan oleh kebijakan pembangunan jangka pendek.
Menyeimbangkan Pertumbuhan Ekonomi dan Perlindungan Ekologis
Sementara itu, Senator asal Maluku, Novita Anakotta, menilai masukan dari organisasi lingkungan seperti WALHI dan FWI memperkaya substansi RUU Daerah Kepulauan. Menurutnya, payung hukum dengan status lex specialis ini harus bergeser dari orientasi pertumbuhan ekonomi semata menuju instrumen perlindungan ekologis dan sosial yang komprehensif.
Senada dengan hal tersebut, Senator Kepulauan Riau, Ismeth Sofyan, menyatakan bahwa pemanfaatan sumber daya di daerah kepulauan wajib dikelola secara berimbang. Pembangunan tidak boleh memicu kerusakan ekosistem yang pada akhirnya merugikan masyarakat setempat.
“Eksploitasi itu bisa negatif dan positif. Yang berbahaya itu eksploitasi negatif, itu tidak akan kita lakukan. Tidak mungkin daerah merusak ekosistem lingkungannya,” tegas Ismeth Sofyan.
Ia menambahkan, komitmen menjaga lingkungan akan dituangkan secara tegas dalam pasal-pasal RUU agar setiap aktivitas pembangunan memberikan nilai manfaat positif bagi daerah.
Senator asal Bengkulu, Leni Haryati John Latief, turut mengamini bahwa masukan para pegiat lingkungan akan menjadi bahan penyempurnaan krusial bagi DPD RI agar kesejahteraan masyarakat kepulauan dapat tercapai secara berkelanjutan. (air)

Airu Sikumbang adalah jurnalis WartaNegeriku.id yang fokus pada liputan di bidang politik dan pemerintahan. Selain itu, juga merupakan Wakil Ketua DPD Pro JurnalisMedia Siber (PJS) Provinsi Sumatra Selatan.







