Pasar Kayuagung Ditata Ulang: Pedagang Menunggak Mulai Ditandai, PAD OKI Naik Drastis

HEADLINE210 Dilihat

Kayuagung, WartaNegeriku.idPemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ilir (OKI) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) memperketat penertiban aset daerah, sekaligus menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Langkah terbaru dilakukan dengan menempelkan stiker pada kios pedagang yang menunggak retribusi di Pasar Rakyat Kayuagung, pada hari Rabu, tanggal 3 Desember 2025. Pemasangan stiker itu menjadi penanda bahwa pemerintah serius membenahi tata kelola pasar, yang selama ini dianggap longgar.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten OKI, Asmar Wijaya, yang hadir mewakili Bupati, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak bisa sendirian memastikan ketertiban pengelolaan aset. “Pemda tidak bisa bekerja sendiri,” ujarnya.

Penertiban ini, kata Asmar Wijaya, bukan bentuk intimidasi, melainkan pengingat bahwa pemanfaatan aset daerah wajib diikuti kepatuhan membayar retribusi.

BACA JUGA :  Tegas! Nono Sampono Ajak Pemuda Maluku Bangun Kepemimpinan dari Hal Kecil

Ia menyebutkan bahwa dukungan aparat penegak hukum terbukti efektif. Sebagaimana sebelumnya, kerja sama Pemkab dan Kejari berhasil menertibkan kendaraan dinas. Pola yang sama, kini diterapkan di sektor pasar dengan dasar Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023.

“Sinergi yang telah kita bangun ini harus terus kita tingkatkan,” katanya.

Dari laporan perkembangan retribusi pasar, hasilnya memang terasa. Dari 845 pemilik kios, sebelumnya hanya 94 pedagang yang rutin membayar sewa. Setelah pendampingan hukum oleh Kejari OKI, jumlah pedagang patuh melonjak menjadi 385 pedagang, naik sekitar 34,21 persen, dengan tambahan PAD mencapai Rp539 juta.

Kepala Kejari OKI, Sumantri, menjelaskan bahwa pendampingan dilakukan melalui fungsi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Kejaksaan bertugas memastikan aset negara, termasuk pasar daerah, dikelola dengan benar sehingga tak menimbulkan potensi kerugian.

BACA JUGA :  Amaliah Sobli Tekankan Pentingnya 4 Pilar di Desa Ketiau, Ogan Ilir

“Fungsi Datun terus mendampingi pemanfaatan aset negara berupa pasar yang berpotensi menimbulkan kerugian negara,” tutur Sumantri.

Ia mencatat, jumlah kios di Pasar Kayuagung meningkat dari 741 unit pada 2024 menjadi 845 unit pada 2025. Namun, tunggakan retribusi masih tinggi, sekitar Rp 2,2 miliar, dengan potensi penerimaan Rp 1,2 miliar.

“Kami berkomitmen bukan hanya sebagai penegak hukum, tapi juga mitra strategis pemerintah mencegah kerugian negara,” katanya.

Menurut Sumantri, pendampingan ini bukan semata penegakan hukum, melainkan memastikan pemanfaatan aset daerah berjalan tertib dan berdampak nyata pada peningkatan PAD. Komunikasi dengan Pemkab OKI, ujarnya, akan terus dibuka agar setiap langkah penertiban efektif.

BACA JUGA :  DPD PJS Sumsel Terbitkan Surat Mandat, M. Noto Prayitno Resmi Bentuk DPC PJS Banyuasin

Pemasangan stiker sebagai penanda penunggak retribusi di Pasar Kayuagung, menjadi simbol komitmen bersama Pemkab dan Kejari OKI dalam menata pasar, mengamankan aset daerah, serta menguatkan pendapatan daerah.

“Terima kasih atas kerja sama yang telah terjalin. Semoga terus ditingkatkan,” kata Sumantri menutup pernyataannya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *