Pemkab dan Kejari OKI Tertibkan Kios Pasar Penunggak Retribusi

WARTANEGERIKU.IDPemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ilir (OKI) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI memperketat pengamanan aset daerah sekaligus menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Langkah tegas ini diwujudkan melalui pemasangan stiker peringatan pada kios-kios pedagang yang menunggak pembayaran retribusi di Pasar Rakyat Kayuagung, pada hari Rabu, tanggal 3 Desember 2025.

Kebijakan penertiban tersebut menjadi sinyal kuat bahwa tata kelola pasar rakyat yang sebelumnya longgar kini mulai dibenahi secara serius.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten OKI, Asmar Wijaya, yang hadir mewakili kepala daerah menegaskan bahwa sinergi lintas instansi mutlak diperlukan untuk mengoptimalkan pengelolaan aset daerah.

“Pemda tidak bisa bekerja sendiri. Sinergi yang telah kita bangun ini harus terus kita tingkatkan demi memastikan pemanfaatan aset daerah berjalan tertib dan sesuai ketentuan hukum,” ujar Asmar Wijaya di sela-sela peninjauan.

BACA JUGA :  30 ASN Baru Dilantik, Bupati Kabupaten OKI Minta Bawa Perubahan

Efektivitas Pendampingan Hukum dan Lonjakan PAD

Asmar Wijaya menjelaskan bahwa tindakan penempelan stiker penunggak pajak dan retribusi ini bukanlah bentuk intimidasi, melainkan instrumen pengingat bagi para penyewa agar mematuhi kewajiban berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2023.

Sebelumnya, pola kolaborasi serupa antara Pemkab OKI dan Kejari terbukti sukses dalam penertiban kendaraan dinas daerah.

Hasil nyata dari pendampingan hukum ini pun mulai terlihat jelas pada sektor perdagangan. Dari total 845 pemilik kios, tingkat kepatuhan yang semula hanya 94 pedagang kini melonjak signifikan menjadi 385 pedagang.

Peningkatan kepatuhan sebesar 34,21 persen tersebut sukses menyumbangkan tambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga mencapai Rp539 juta.

BACA JUGA :  Pemkab OKI Hadirkan dr Aisah Dahlan, Edukasi Ribuan Jemaah Bangun Keluarga Samawa

Peran Strategis Kejaksaan dan Tantangan Tunggakan Retribusi

Kepala Kejari OKI, Sumantri, menerangkan bahwa keterlibatan kejaksaan dijalankan melalui fungsi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Peran ini berfokus untuk mendampingi pemerintah daerah dalam mengamankan aset-aset negara agar terhindar dari potensi kerugian akibat kelalaian administratif maupun finansial.

“Fungsi Datun terus mendampingi pemanfaatan aset negara berupa pasar yang berpotensi menimbulkan kerugian negara. Kami berkomitmen bukan hanya sebagai penegak hukum, tapi juga mitra strategis pemerintah,” tutur Sumantri.

Meski menunjukkan tren positif, tantangan penataan masih cukup besar mengingat total tunggakan retribusi tercatat mencapai Rp2,2 miliar dari kapasitas potensi penerimaan sekitar Rp1,2 miliar.

Melalui langkah persuasif dan pengawasan berkelanjutan ini, Pemkab OKI bersama Kejari optimis kesadaran hukum para pedagang akan semakin meningkat demi kemajuan ekonomi daerah. (airu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *