Tetapkan Propemperda 2027, DPRD dan Pemprov Sumsel Bahas 5 Raperda

WARTANEGERIKU.ID — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) resmi menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2027 dalam rapat paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumsel, Kamis, tanggal 29 Oktober 2026.

Penetapan ini menjadi bagian penting dari pelaksanaan fungsi legislasi daerah. Melalui agenda tersebut, DPRD bersama pemerintah provinsi berupaya memastikan setiap produk hukum yang disahkan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat serta mendongkrak kualitas pelayanan publik di Bumi Sriwijaya.

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Sumsel, Andie Dinialdie, didampingi Wakil Ketua DPRD Sumsel Raden Gempita, H. Nopianto, dan Iyas Panji Alam. Gubernur Sumsel, Herman Deru, turut hadir bersama sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel.

Lima Usulan Raperda Strategis Tahun 2027

Juru Bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumsel, Syarif Hidayatullah, menjelaskan bahwa penyusunan Propemperda 2027 mencakup lima rancangan peraturan daerah (raperda) yang diusulkan untuk masuk dalam agenda legislasi tahun mendatang.

Kelima usulan Raperda tersebut meliputi:

  • Raperda tentang penyertaan modal berupa barang milik Pemerintah Provinsi Sumsel kepada Perusahaan Perseroan Daerah PT Tirta Sriwijaya Maju.

  • Raperda tentang penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

  • Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Sumsel Tahun Anggaran 2026.

  • Raperda tentang perubahan APBD Sumsel Tahun Anggaran 2027.

  • Raperda tentang APBD Sumsel Tahun Anggaran 2028.

Menurut Syarif, usulan-usulan tersebut selanjutnya dibahas secara mendalam bersama OPD terkait guna memperoleh penjelasan komprehensif sebagai bahan pertimbangan dalam pembentukan regulasi daerah.

Evaluasi Penyertaan Modal BUMD dan Perlindungan Pekerja

Salah satu usulan yang mendapat sorotan khusus adalah penyertaan modal berupa barang milik daerah kepada PT Tirta Sriwijaya Maju. Perusahaan perseroan daerah ini memegang peran krusial dalam pengelolaan dan penyediaan air bersih serta air curah bagi masyarakat Sumsel.

Pemerintah dan legislatif sepakat bahwa kebijakan pemanfaatan aset daerah harus didukung oleh perhitungan yang matang mengenai nilai aset, tujuan penyertaan, manfaat ekonomi, serta kontribusinya secara langsung terhadap peningkatan layanan air bersih.

BACA JUGA :  Pimpin Paripurna Hari Jadi ke-80, Ketua DPRD Sumsel Tekankan Evaluasi Menuju Abad Baru

“Karena itu, proses pembentukan perda tidak cukup hanya memenuhi ketentuan administratif. DPRD dan pemerintah daerah juga perlu memastikan bahwa setiap kebijakan memiliki dasar kebutuhan yang kuat, kajian yang memadai, serta mekanisme pengawasan yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Syarif.

Perhatian serupa diberikan pada Raperda Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Regulasi ini dirancang untuk memperluas cakupan perlindungan bagi para pekerja, terutama kelompok pekerja sektor informal atau rentan yang belum memperoleh jaminan sosial secara memadai.

Sementara itu, tiga raperda lainnya berkaitan langsung dengan siklus pengelolaan keuangan daerah, yakni pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2026, perubahan APBD 2027, serta APBD 2028. Pembahasan ini difokuskan untuk memastikan perencanaan anggaran berjalan transparan, tepat sasaran, dan selaras dengan prioritas pembangunan jangka panjang Sumsel.

Sinergitas Eksekutif dan Legislatif

Agenda rapat paripurna kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan persetujuan bersama antara Ketua DPRD Sumsel Andie Dinialdie dan Gubernur Sumsel, Herman Deru, sebagai tanda resmi ditetapkannya Propemperda 2027.

Dalam kesempatan tersebut, Andie Dinialdie mengingatkan bahwa pembentukan peraturan daerah menuntut komitmen bersama antara DPRD dan eksekutif agar fungsi legislasi berjalan efektif dan berdampak nyata bagi masyarakat.

“Saya mengajak semua anggota DPRD Sumsel serta Pemprov Sumsel untuk bekerja secara optimal sesuai dengan kewenangan dan fungsinya, agar dapat menyelesaikan tugas dalam rangka pembahasan rancangan peraturan daerah yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna ini,” kata Andie.

Melalui penguatan sinergi ini, produk hukum yang dihasilkan diharapkan memiliki landasan yuridis yang kuat, dapat diimplementasikan secara optimal, serta memberikan kontribusi nyata bagi kesejahteraan masyarakat Sumsel. (air)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *