WARTANEGERIKU.ID — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatra Selatan (Sumsel) mendorong percepatan legalitas bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) agar mampu naik kelas serta bersaing secara berkelanjutan.
Langkah strategis ini ditegaskan dalam Festival Kemudahan dan Perlindungan Usaha Mikro bertajuk “Legal, Terlindungi, Berdaya” yang diselenggarakan Kementerian UMKM RI di Soma Grand Ballroom, Palembang, Kamis, 18 Desember 2025.
Sumsel terpilih sebagai salah satu dari 38 provinsi di Indonesia yang menjadi tuan rumah pelaksanaan program pemenuhan legalitas dan sertifikasi usaha secara terpadu tersebut.
Integrasi Ruang Layanan UMKM di Seluruh PTSP Sumsel
Gubernur Sumsel, Herman Deru, menginstruksikan seluruh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota untuk mengintegrasikan fasilitas pelayanan khusus bagi pelaku usaha mikro.
Pemprov Sumsel akan segera menerbitkan surat edaran guna memastikan ketersediaan alokasi space khusus layanan UMKM di setiap kantor PTSP.
“Legalitas usaha merupakan pondasi utama agar UMKM dapat naik kelas dan berkembang secara mandiri. Karena itu, mulai besok seluruh dinas PTSP di Sumsel diinstruksikan menyediakan layanan khusus pendampingan legalitas bagi UMKM,” ujar Herman Deru.
Ia juga menyoroti tiga pilar utama keberlanjutan usaha mikro, yakni keterampilan, permodalan, dan penguasaan rantai pemasaran yang kini semakin bergantung pada adopsi teknologi digital. Akses legalitas yang jelas dinilai akan memperluas jangkauan pasar sekaligus menyerap tenaga kerja lokal di daerah.
Fasilitas Pendampingan Legalitas dan Sertifikasi Gratis
Melalui kolaborasi antara pemerintah pusat, daerah, dan mitra strategis, para pelaku usaha mikro di Sumsel memperoleh pendampingan langsung untuk melengkapi kelayakan administrasi serta keamanan produk.
Asisten Deputi Legalitas dan Perlindungan Usaha Mikro Kementerian UMKM RI, Rahmadi, menjelaskan bahwa pendampingan ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan peningkatan mutu standar produk lokal.
Beberapa fasilitas pendampingan standar usaha yang diberikan meliputi:
-
Legalitas Usaha: Penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan pendaftaran Badan Usaha.
-
Sertifikasi Keamanan & Mutu: Pengurusan Sertifikat Halal serta Izin Edar Pangan Industri Rumah Tangga (SP-PIRT).
-
Perlindungan Kekayaan Intelektual: Sertifikasi Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) merek produk.
-
Standarisasi Produk: Penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI BINA-UMK) dan Pelabelan Higiene Sanitasi Pangan (HSP).
Melalui integrasi layanan legalitas terpadu di kantor PTSP daerah, pelaku UMKM di Sumatra Selatan diharapkan memiliki kepastian hukum yang kuat untuk menembus pasar ritel modern dan jaringan distribusi yang lebih luas. (air)

Airu Sikumbang adalah jurnalis WartaNegeriku.id yang fokus pada liputan di bidang politik dan pemerintahan. Selain itu, juga merupakan Wakil Ketua DPD Pro JurnalisMedia Siber (PJS) Provinsi Sumatra Selatan.













