Reses ke BPBD Sumsel, Anggota DPD RI Dorong Penguatan Regulasi Penanganan Karhutla

WARTANEGERIKU.ID — Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) asal Sumatra Selatan (Sumsel), Hj. Eva Susanti, S.E., M.M., mendorong penguatan regulasi, integrasi data antar lembaga, serta penetapan sanksi tegas bagi perusahaan perkebunan guna mengoptimalkan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Sumsel.

Hal tersebut ditegaskan Hj. Eva Susanti saat menggelar kunjungan kerja reses di Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sumatra Selatan, Palembang, Senin, tanggal 26 Oktober 2026. Kunjungan lapangan ini didampingi oleh Kepala Kantor DPD RI Sumatera Selatan, Rudiyan Syafutra Az, S.Kom., M.M.

Berdasarkan data Pusat Pengendalian Operasi (Pusdalops) BPBD Provinsi Sumatra Selatan bersama platform Sipongi Kementerian Kehutanan per 25 Oktober 2026, akumulasi titik panas (hotspot) di Sumatra Selatan tercatat mencapai 119.969 titik dengan 6.074 kejadian karhutla.

Khusus laporan harian per 25 Oktober 2026, terdeteksi 66 kejadian kebakaran dengan estimasi luas area terbakar mencapai 270,90 hektare. Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menjadi wilayah paling krusial akibat dominasi lahan gambut dan terbatasnya akses darat menuju titik api.

“Informasimengenai hotspot, kejadian kebakaran, luas area terdampak, hingga indeks kualitas udara harus terintegrasi lintas kementerian dan daerah. Integrasi data ini sangat krusial agar pengambil kebijakan dapat merespons cepat situasi di lapangan,” ujar Hj. Eva Susanti.

BACA JUGA :  DPD RI Tinjau Langsung Kesiapan Layanan Haji 2026 di Makkah

Pengetatan Regulasi Perusahaan Perkebunan

Dalam dialog reses bersama Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Sumatra Selatan, Dr. Muhammad Iqbal Alisyahbana, S.STP., M.M., terungkap kendala minimnya peralatan operasional penanganan gambut serta belum optimalnya kesiapsiagaan mandiri dari sejumlah perusahaan pemegang izin perkebunan.

Hj. Eva Susanti menekankan bahwa tanggung jawab pemadaman karhutla tidak boleh hanya dibebankan kepada BPBD atau aparat Pemkab. Pemerintah pusat didesak memperketat pengawasan sarana pemadam dan menindak perusahaan perkebunan yang lalai menyediakan sistem deteksi dini.

“Aspirasi kebutuhan sarana operasional BPBD Sumsel dan pengawasan ketat terhadap kewajiban konsesi perkebunan ini akan masuk dalam laporan resmi reses DPD RI untuk ditindaklanjuti kementerian terkait,” tegas Hj. Eva Susanti. (air)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *