WARTANEGERIKU.ID — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) terus bergerak memetakan potensi baru guna mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD). Langkah ini diambil guna memperkuat struktur APBD yang sempat tertekan.
Fokus utama kini diarahkan pada optimalisasi penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Sektor yang dibidik secara spesifik adalah konsumsi bahan bakar untuk operasional industri skala besar, khususnya perusahaan pertambangan dan perkebunan yang aktif beroperasi di Bumi Sriwijaya.
Upaya menutup celah fiskal ini mendesak dilakukan setelah adanya kebijakan pemangkasan dana Transfer Ke Daerah (TKD) oleh pemerintah pusat. Masalah penurunan alokasi anggaran pusat tersebut dibahas secara mendalam dalam Rapat Panitia Khusus (Pansus) Optimalisasi Pendapatan Daerah di Ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sumsel, pada hari Senin, tanggal 15 Juni 2026.
Antisipasi Celah Pajak BBM Sektor Alat Berat
Anggota Pansus Pendapatan DPRD Sumsel, M. Hasan Haikal, menekankan tentang pentingnya akurasi data distribusi bahan bakar minyak (BBM) non subsidi yang mengalir ke korporasi. Pengawasan di lapangan perlu diperketat, untuk memastikan aktivitas pengerukan komoditas di daerah selaras dengan kontribusi pajaknya.
Menurut Hasan Haikal, seluruh pergerakan pasokan bahan bakar untuk kebutuhan industri, wajib terpantau dengan transparan. Pola ini penting, agar pemenuhan kewajiban PBBKB dari alat-alat berat milik sektor swasta, masuk ke kas daerah tanpa ada yang terlewat.
“Kami ingin memastikan suplai BBM yang masuk ke area konsesi tambang maupun perkebunan bersumber dari jalur tata niaga resmi. Ketika jalurnya legal, secara otomatis instrumen pajaknya akan mengalir ke daerah,” kata M. Hasan Haikal, politisi dari Partai Kebangkitan Nusantara tersebut.
Mengapa Pengawasan Distribusi BBM Industri Penting?
Dalam forum rapat, tim pansus mendeteksi adanya indikasi rembesan atau pasokan bahan bakar industri yang belum tercatat secara optimal pada sistem perpajakan daerah. Celah inilah yang berpotensi memicu hilangnya hak pendapatan bagi Sumsel.
Berdasarkan regulasi, setiap liter BBM yang dikonsumsi oleh kendaraan operasional maupun unit alat berat di wilayah Sumsel, tunduk pada aturan PBBKB. Kewajiban ini berlaku baik untuk skema pembelian lewat stasiun pengisian khusus maupun pasokan langsung dari pihak ketiga (distributor).
“Pemerintah daerah harus melacak asal pasokan energi korporasi tersebut. Sinergi data dengan pihak Pertamina dan agen penyalur resmi menjadi kunci utama untuk memvalidasi kepatuhan pajak mereka,” tambahnya.
Dampak Positif Bagi Anggaran Kabupaten dan Kota
Sektor PBBKB bukan instrumen baru, melainkan salah satu pilar penyumbang PAD terbesar di Sumsel. Pada tahun anggaran 2025 saja, realisasi dari sektor pajak bahan bakar ini mampu menyumbang angka hingga Rp1,7 triliun bagi postur pendapatan daerah.
Peningkatan realisasi dari sektor pajak ini, dipastikan membawa dampak luas bagi pembangunan di tingkat tapak. Hal ini dikarenakan mekanisme pemanfaatan dana PBBKB menggunakan sistem bagi hasil yang langsung ditransfer ke daerah tingkat dua.
Sesuai ketentuan, porsi bagi hasil diatur dengan formula 70 persen dialokasikan untuk pemerintah kabupaten atau kota, sedangkan 30 persen sisanya dikelola oleh pemerintah provinsi. Melalui skema tersebut, keberhasilan pengawasan di kawasan industri pertambangan, akan langsung menambah kapasitas anggaran belanja pembangunan di daerah tersebut.
Langkah jangka panjang yang direkomendasikan oleh DPRD Sumsel adalah integrasi sistem pendataan digital antara dinas pendapatan daerah, syahbandar pelabuhan, serta asosiasi pemasok bahan bakar. Penguatan pengawasan terpadu ini, diharapkan mampu memulihkan stabilitas fiskal daerah pasca berkurangnya kucuran dana dari pusat. (fran)













