Kerusakan Capai Rp51 Triliun, Bencana Sumatera Dinilai Harus Ditetapkan sebagai Bencana Nasional

HEADLINE333 Dilihat

Padang, WartaNegeriku.id — Desakan agar pemerintah pusat menetapkan bencana banjir besar dan tanah longsor yang melanda tiga provinsi di Sumatera sebagai Bencana Nasional, semakin menguat. Meski jumlah korban terus bertambah dan sejumlah wilayah masih terisolasi, penanganan pasca bencana dinilai belum optimal.

Dorongan tersebut kembali disampaikan mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI), Irman Gusman, usai bertemu Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi Ansharullah, pada hari Sabtu, tanggal 6 Desember 2025, di Kantor Gubernur Sumbar. Keduanya menyatakan pandangan yang sama terkait urgensi penanganan bencana di Sumatera.

“Bencana di Sumatera harus segera ditetapkan sebagai Bencana Nasional,” tegas Irman Gusman setelah pertemuan tersebut, melalui keterangan resmi yang diterima pada hari Senin, tanggal 8 Desember 2025.

BACA JUGA :  Pekan Ke-14 Penuh Kejutan : Persis dan Madura Takluk, Persija Pecah Rekor Penonton

Irman Gusman menyebutkan bahwa banjir bandang dan longsor yang terjadi di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumbar, telah melampaui kemampuan pemerintah daerah untuk menanganinya. Ribuan warga masih terisolasi akibat akses jalan yang terputus, ratusan rumah hilang tersapu banjir, serta banyak wilayah terdampak yang belum dapat dijangkau tim evakuasi.

“Ini bukan lagi bencana biasa. Kerusakan infrastruktur, pemukiman, dan kehidupan masyarakat sudah sangat luas. Bahkan ada kampung yang hilang ditelan bencana,” ujarnya.

Menurutnya, situasi ini menuntut intervensi penuh dari pemerintah pusat agar proses evakuasi, penanganan medis, bantuan logistik, hingga rehabilitasi dapat dilakukan lebih cepat dan terkoordinasi.

BACA JUGA :  Thom Haye Akhirnya Cetak Gol Pertama untuk Persib, Didedikasikan untuk Sang Istri

Sebelumnya, Kepala BNPB, Letjen TNI Suharyanto, telah menyampaikan laporan kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, bahwa kebutuhan anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di tiga provinsi tersebut mencapai Rp51,82 triliun. Nilai tersebut menggambarkan tingkat kerusakan yang sangat besar, dan memerlukan dukungan menyeluruh dari pemerintah pusat.

Irman Gusman menilai bahwa penetapan status Bencana Nasional, akan menjadi langkah strategis, tidak hanya untuk penanganan darurat, tetapi juga untuk pemulihan jangka panjang.

“Jika kekayaan alam Sumatera adalah kekayaan nasional, maka bencananya pun harus menjadi tanggung jawab nasional,” ucap Anggota Komite I DPD RI itu. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *