Komisi I DPRD Sumsel Dorong Percepatan Penegasan Batas Desa Marga Sungsang untuk Perkuat Kepastian Hukum

WARTANEGERIKU.ID, Banyuasin – Komisi I DPRD Provinsi Sumatera Selatan melakukan kunjungan kerja ke Desa Marga Sungsang, Kabupaten Banyuasin, Rabu (15/7/2026), guna memperkuat fungsi pengawasan dan koordinasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa. Salah satu isu utama yang menjadi perhatian dalam kunjungan tersebut adalah percepatan penegasan batas wilayah desa sebagai dasar kepastian administrasi, hukum, dan perencanaan pembangunan.

Kunjungan dipimpin Ketua Komisi I DPRD Sumsel, Hj. Meilinda, S.Sos., M.M., bersama sejumlah anggota komisi. Rombongan disambut Kepala Desa Marga Sungsang, Taufik Ansori, perangkat desa, serta tokoh masyarakat setempat.

Dalam pertemuan itu, Komisi I DPRD Sumsel menilai kejelasan batas administrasi desa memiliki peran penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang efektif. Selain menjadi dasar pengelolaan wilayah dan aset desa, penegasan batas juga dinilai dapat mengurangi potensi sengketa yang dapat menghambat pembangunan.

Penegasan Batas Desa Jadi Prioritas

Ketua Komisi I DPRD Sumsel, Hj. Meilinda, menegaskan bahwa penyelesaian batas wilayah desa bukan hanya persoalan administratif, tetapi juga berkaitan dengan perlindungan hak masyarakat serta kepastian hukum terhadap aset desa.

Menurutnya, proses pemetaan dan penetapan batas wilayah harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dengan melibatkan seluruh pihak terkait agar hasilnya dapat diterima bersama.

“Penyelesaian batas desa tidak hanya menyangkut aspek administrasi, tetapi juga berhubungan langsung dengan kepastian hukum atas aset desa dan hak masyarakat. Kami ingin memastikan proses pemetaan dan penetapan batas Desa Marga Sungsang dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku serta melibatkan masyarakat secara aktif,” ujar Meilinda.

Ia berharap percepatan penyelesaian batas wilayah dapat menjadi landasan yang kuat bagi pemerintah desa dalam menyusun program pembangunan yang lebih terarah dan berkelanjutan.

Tata Kelola Pemerintahan Desa Ikut Dievaluasi

Selain membahas persoalan batas wilayah, Komisi I DPRD Sumsel juga melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pemerintahan desa. Pembahasan mencakup penguatan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik.

BACA JUGA :  DPRD Sumsel Sasar Pajak BBM Alat Berat Tambang demi Keuangan Daerah

Dalam kesempatan tersebut, anggota Komisi I memberikan sejumlah masukan terkait peningkatan kapasitas aparatur desa. Penguatan sumber daya manusia dinilai penting agar perangkat desa mampu menjalankan tugas secara profesional, responsif, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Pemerintah Desa Siap Percepat Penyelesaian

Kepala Desa Marga Sungsang, Taufik Ansori, menyampaikan apresiasi atas perhatian yang diberikan Komisi I DPRD Sumsel terhadap berbagai persoalan yang dihadapi pemerintah desa, terutama terkait penegasan batas wilayah.

Ia mengatakan, proses penyelesaian administrasi batas desa masih memerlukan koordinasi dengan sejumlah instansi, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Pemerintah Kabupaten Banyuasin.

“Kunjungan Komisi I DPRD Sumsel menjadi motivasi bagi kami untuk segera menyelesaikan dokumen batas desa. Kami juga terbuka terhadap berbagai saran dan masukan yang dapat membantu meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa,” kata Taufik.

Sinergi Diharapkan Percepat Pembangunan Desa

Komisi I DPRD Sumsel berharap hasil kunjungan kerja tersebut dapat mempercepat penyelesaian berbagai persoalan strategis di tingkat desa, khususnya penegasan batas wilayah yang menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan dan pembangunan.

Melalui kolaborasi antara Pemerintah Desa Marga Sungsang, Pemerintah Kabupaten Banyuasin, Badan Pertanahan Nasional, dan DPRD Provinsi Sumatera Selatan, proses penataan batas wilayah diharapkan dapat segera dituntaskan.

Kepastian batas administrasi dinilai akan memberikan manfaat yang luas, mulai dari perlindungan hukum terhadap aset desa dan hak masyarakat, meminimalkan potensi konflik wilayah, hingga mendukung pembangunan yang lebih terencana serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Banyuasin.(tr)

POSTING TERKAIT:

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *