MoU Bersejarah! Pemprov Sumsel dan Kejati Sepakat Terapkan Pidana Kerja Sosial

HEADLINE153 Dilihat

Palembang, WartaNegeriku.id — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel serta seluruh pemerintah kabupaten dan kota, resmi menandatangani Nota Kesepahaman Sinergitas Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Pidana, pada hari Kamis, tanggal 4 Desember 2025 di Griya Agung, Palembang.

Penandatanganan ini menjadi tonggak penting menjelang pemberlakuan KUHP baru pada Januari 2026.

Gubernur Sumsel, Herman Deru, menegaskan bahwa pidana kerja sosial merupakan terobosan strategis yang tidak hanya menghadirkan keadilan yang lebih humanis, tetapi juga dapat menekan beban anggaran negara.

BACA JUGA :  DPD PJS Sumsel Terbitkan Surat Mandat, M. Noto Prayitno Resmi Bentuk DPC PJS Banyuasin

“Dari hasil survei, biaya makan narapidana pada 2018 saja mencapai sekitar Rp2 triliun. Anggaran sebesar itu seharusnya bisa dialihkan untuk pembangunan. Mekanisme pidana kerja sosial ini, memberi ruang bagi pelaku untuk memperbaiki diri dan tetap produktif,” ujar Herman Deru.

Herman Deru juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Kejaksaan Tinggi Sumsel dan Kejaksaan Agung, yang telah mendorong implementasi pemidanaan alternatif tersebut. “Penegakan hukum yang baik adalah pondasi penting bagi pembangunan bangsa,” tegasnya.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel, Ketut Sumandana, menekankan tentang pentingnya seluruh pemangku kepentingan memahami teknis pelaksanaan pidana kerja sosial menjelang berlakunya KUHP baru.

BACA JUGA :  Aksi Nyata Gubernur HD: Instruksikan Seluruh PTSP se-Sumsel Buka Layanan Khusus UMKM Mulai Besok!

“Dalam UU yang baru nanti, diatur mekanisme penempatan korban, tersangka, dan pemidanaan kerja sosial. Kejaksaan tidak bisa bekerja sendiri tanpa dukungan pemerintah provinsi dan kabupaten dan kota,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa KUHP baru mulai mengakomodasi nilai hukum adat lokal serta pendekatan restorative justice, untuk penyelesaian perkara. Hal ini menjadi solusi atas tingginya biaya penegakan hukum, sekaligus upaya menekan angka kriminalitas.

Sementara itu, Sekretaris Jaksa Agung Muda Pidana Umum, Undang Mungopal, menyebutkan bahwa pidana kerja sosial yang mulai diberlakukan pada 2 Januari 2026, merupakan bagian dari transformasi besar penegakan hukum Indonesia.

BACA JUGA :  Munaslub hingga UKW : Ini Deretan Capaian Besar PJS Sumsel Sepanjang Tahun 2025

“KUHP baru, sangat berbeda dari sebelumnya. Transformasi ini memadukan hukum modern, nilai sosial, dan mekanisme yang lebih humanis dalam penyelesaian perkara,” katanya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *