Polda Sumsel Ungkap Korupsi Kredit Bank BUMN Rp90 Miliar

Selamat Hari Raya Idul Adha Tahun 1.447 Hijriah

WARTANEGERIKU.ID — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatra Selatan (Sumsel) membongkar skandal korupsi besar di sektor perbankan. Kasus penyalahgunaan fasilitas kredit post financing pada salah satu bank milik negara ini, ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp90 miliar.

Penyidik bergerak cepat dengan menetapkan 15 orang sebagai tersangka. Dari belasan tersangka tersebut, tiga orang di antaranya kini telah resmi ditahan di markas kepolisian, untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

BACA JUGA :  Polda Sumsel Bangun Rumah Layak Huni untuk Petani Lansia, Wujud Polri Humanis

Modus Dokumen Proyek Fiktif

Berdasarkan hasil penyidikan intensif, praktik lancung ini terjadi dalam kurun waktu 2022 hingga 2023. Fasilitas kredit post financing tersebut mengalir kepada 10 debitur. Para pelaku meminjam bendera berbagai perusahaan, sebagai sarana mencairkan dana segar dari bank BUMN tersebut.

Modus operandi para tersangka tergolong rapi. Mereka nekat menyusun dokumen proyek fiktif yang tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Kontrak pekerjaan, surat pesanan, tagihan, hingga berita acara serah terima pekerjaan, dipalsukan demi meloloskan syarat pencairan kredit. Setelah dana cair, uang tersebut ditarik tunai dan dialihkan ke rekening pihak tertentu hingga menyisakan kredit macet.

BACA JUGA :  Ribuan Warga Sumsel Daftar Polisi, Persaingan Makin Ketat

Melibatkan Oknum Pegawai Bank dan Swasta

Penyelidikan kasus kakap ini bermula dari dua laporan polisi yang masuk ke Polda Sumsel pada Juni 2024. Untuk mengurai benang kusut aliran dana, polisi telah memeriksa sedikitnya 48 saksi. Pemeriksaan melibatkan pihak perbankan, internal perusahaan, ahli dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia.

Dari pemeriksaan maraton tersebut, penyidik menetapkan 15 tersangka yang terdiri dari kombinasi oknum pegawai bank, direktur perusahaan, serta pihak swasta yang berperan memalsukan dokumen.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, AKBP Listiyono Dwi Nugroho, menegaskan bahwa penegakan hukum dilakukan secara akuntabel dan transparan.

“Penyidikan masih terus berkembang untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa pidana ini. Kami memastikan setiap pihak yang terlibat harus bertanggung jawab di depan hukum,” tegas AKBP Listiyono Dwi Nugroho.

BACA JUGA :  Mulai 13 Maret, Truk Dilarang Lewat Jalur Mudik Sumsel

Mengenal Istilah Post Financing dan Dampaknya

Dalam dunia perbankan, post financing merupakan fasilitas pembiayaan yang diberikan bank kepada pihak ketiga (kontraktor atau vendor), setelah kemajuan proyek atau pekerjaan mencapai tahapan tertentu, yang dibuktikan dengan dokumen resmi.

Penyalahgunaan pada sektor ini sangat berbahaya, karena langsung menguras likuiditas perbankan yang bersumber dari dana negara atau masyarakat.

Dampak ekonomi dari kasus ini tidak main-main. Angka Rp90 miliar yang dikorupsi, berpotensi mengganggu stabilitas penyaluran kredit bagi pelaku usaha sektor riil yang benar-benar membutuhkan di Sumsel.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, menyebut langkah tegas ini sebagai bagian dari upaya penyelamatan aset negara dan menjaga integritas sektor jasa keuangan di Sumsel.

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 49 Undang-Undang Perbankan, yang telah disesuaikan ke dalam UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), juncto Pasal 55 dan 64 KUHP. Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun serta denda bernilai jumbo. (air)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *