WARTANEGERIKU.ID – Disrupsi teknologi digital telah mengubah wajah industri media secara drastis dalam beberapa tahun terakhir. Jika negara tidak segera menghadirkan regulasi yang adil bagi platform media sosial, profesi jurnalis dikhawatirkan akan semakin terpinggirkan dari ekosistem informasi publik.
Peringatan tersebut disampaikan Anggota Dewan Pers, Muhammad Jazuli, saat menjadi narasumber pada sesi penutup Musyawarah Nasional (Munas) III Pro Jurnalismedia Siber (PJS) di Jakarta, pada hari Rabu, tanggal 22 Juli 2026.
Dipandu oleh Ketua Umum PJS, Mahmud Marhaba, sesi dialog interaktif ini diikuti dengan antusias oleh ratusan delegasi daerah yang memadati ruang sidang.
Tantangan Regulasi Media Sosial dan Arus Informasi
Dalam pemaparannya, Jazuli menjelaskan bahwa industri media saat ini menghadapi tekanan ganda, akibat faktor internal dan perubahan pola masyarakat dalam mengonsumsi berita. Media cetak mengalami kemunduran yang signifikan, sementara media siber dan televisi harus bersaing ketat dengan aliran informasi tanpa batas di media sosial.
Persoalan utama, menurut Jazuli, terletak pada ketimpangan regulasi. Media massa terikat secara ketat oleh Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan berbagai peraturan turunan, sementara platform media sosial beroperasi tanpa batasan regulasi konten yang setara.
“Kalau negara tidak hadir sebagai wasit, jangan-jangan kita semua akan menjadi mantan-mantan jurnalis,” tegas Jazuli di hadapan para peserta Munas.
Dewan Pers saat ini terus menggalang langkah strategis, termasuk berkoordinasi dengan DPR RI dan kementerian terkait, untuk mendorong lahirnya regulasi khusus yang mengatur ekosistem digital dan media sosial secara berimbang.
Profesionalisme dan Kenaikan Angka Pengaduan
Selain menyoroti regulasi eksternal, Jazuli juga mengingatkan tentang pentingnya menjaga standar etika jurnalistik di kalangan wartawan. Ia memaparkan data bahwa jumlah pengaduan masyarakat ke Dewan Pers terus menunjukkan tren peningkatan setiap tahunnya, mencapai lebih dari 1.280 kasus pada 2025, dan diprediksi menembus 1.400 kasus hingga akhir 2026.
Sebagian besar aduan tersebut berkaitan dengan pemberitaan yang tidak berimbang akibat lemahnya verifikasi, serta pelanggaran etik berat seperti penyalahgunaan profesi. Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa sertifikasi kompetensi maupun status verifikasi media, bukanlah hal yang kebal hukum, sebab Dewan Pers tidak segan mencabut status tersebut jika ditemukan pelanggaran berulang.
Menanggapi pertanyaan peserta seputar narasumber yang kerap menolak diwawancarai dengan alasan wartawan belum tersertifikasi, Jazuli menegaskan hal tersebut menyalahi aturan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, hak mencari dan memperoleh informasi dijamin oleh undang-undang dan tidak boleh dihalang-halangi dengan alasan administratif semata. (airu)








