WARTANEGERIKU.ID — Panitia Khusus (Pansus) Perkebunan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatra Selatan (Sumsel) turun langsung ke lapangan untuk mengawal penyerahan hak garap lahan eks Gembala kepada masyarakat Desa Tanjung Baru, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir. Langkah ini merupakan tindak lanjut nyata atas rekomendasi yang telah dikeluarkan Pansus, guna memperjuangkan aspirasi warga setempat.
Pertemuan formal tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pansus Perkebunan DPRD Sumsel, Aswan Mufti, bersama Anggota Pansus, Andi Rizkiansyah. Hadir pula mendampingi, Kapolres Ogan Ilir, Sekretaris Daerah (Sekda) Ogan Ilir, Camat Indralaya Utara, serta Kepala Desa Tanjung Baru, guna menemui ratusan warga desa yang telah lama menantikan kejelasan status lahan.
Dalam kesempatan itu, pihak Gembala secara resmi menyampaikan bahwa mereka mempersilakan masyarakat Desa Tanjung Baru untuk menggarap lahan eks tersebut. Keputusan ini disambut gembira dan haru oleh warga. Pasalnya, selama puluhan tahun mereka terpaksa mengeluarkan biaya sewa, hanya untuk berkebun demi menyambung hidup.
Dengan adanya lampu hijau, warga kini memiliki kepastian hukum dan ruang gerak yang lebih luas untuk meningkatkan taraf ekonomi keluarga melalui sektor pertanian, tanpa harus dibayangi kecemasan biaya sewa.
Ketua Pansus Perkebunan DPRD Sumsel, Aswan Mufti, menyatakan rasa optimisnya, bahwa perjuangan panjang masyarakat Desa Tanjung Baru bersama legislatif akan membuahkan hasil maksimal. Kendati demikian, ia mengingatkan agar momentum baik ini dijaga dengan sikap bijak.
“Perjuangan masyarakat insya Allah akan berhasil. Namun, kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar jangan pernah berbuat anarkis dan melanggar hukum. Kita harus tetap berjuang sesuai dengan kaidah-kaidah hukum yang berlaku di negara kita ini,” tegas Aswan Mufti. (fran)










