DPRD Sumsel Soroti Dugaan Bullying di SMP Negeri 33 Palembang, Minta Pengawasan Siswa Diperketat

WARTANEGERIKU.ID, Palembang – Dugaan kasus perundungan yang melibatkan dua siswi di SMP Negeri 33 Palembang menjadi perhatian DPRD Provinsi Sumatera Selatan. Wakil Ketua Komisi V DPRD Sumsel, David Hardianto Aljufri, meminta pihak sekolah memperkuat pengawasan terhadap peserta didik sebagai langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

Menurut David, sekolah harus mampu menghadirkan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk kekerasan, termasuk perundungan atau bullying. Karena itu, pengawasan terhadap siswa tidak cukup dilakukan saat proses belajar mengajar berlangsung, tetapi juga ketika mereka beraktivitas dan berinteraksi di lingkungan sekolah.

“Pengawasan terhadap peserta didik harus dilakukan secara menyeluruh, baik saat kegiatan pembelajaran maupun ketika mereka berinteraksi dengan teman-temannya di lingkungan sekolah,” ujar David, Selasa (14/7/2026).

Ia menilai pengawasan yang optimal menjadi salah satu langkah penting dalam meminimalkan potensi terjadinya tindakan perundungan di lingkungan pendidikan.

Pencegahan Bullying Butuh Peran Orang Tua

Selain peran sekolah, David menegaskan bahwa upaya mencegah bullying juga memerlukan keterlibatan aktif keluarga, khususnya orang tua. Menurutnya, pembentukan karakter anak dimulai dari lingkungan keluarga sehingga pengawasan di rumah tidak kalah penting.

Ia mengimbau orang tua untuk lebih memperhatikan perubahan perilaku anak serta memahami perbedaan antara candaan yang masih dalam batas wajar dengan tindakan yang sudah mengarah pada perundungan.

“Orang tua perlu memahami batas antara bercanda dan tindakan yang dapat menyakiti atau merugikan orang lain. Dengan begitu, pembinaan terhadap anak dapat dilakukan sejak dini,” katanya.

BACA JUGA :  Ketua DPRD Sumsel Ikuti Kursus Pemantapan Pimpinan Daerah Nasional

David berharap sinergi antara sekolah dan keluarga dapat menciptakan lingkungan yang lebih kondusif bagi tumbuh kembang peserta didik.

Korban dan Saksi Diimbau Berani Melapor

Dalam kesempatan tersebut, David juga mengajak siswa yang menjadi korban maupun saksi dugaan perundungan untuk tidak takut melaporkan kejadian yang dialami atau diketahui kepada guru, wali kelas, maupun pihak sekolah.

Menurutnya, laporan yang disampaikan sejak awal akan memudahkan pihak sekolah melakukan penanganan secara cepat sekaligus memberikan perlindungan kepada peserta didik yang membutuhkan.

“Kami mengimbau siswa yang mengalami ataupun mengetahui dugaan bullying agar tidak ragu melapor kepada guru atau pihak sekolah. Penanganan yang cepat dapat mencegah kasus serupa kembali terjadi,” tegasnya.

Kolaborasi Semua Pihak Ciptakan Sekolah Aman

David menambahkan, menciptakan lingkungan sekolah yang bebas dari bullying merupakan tanggung jawab bersama. Selain sekolah dan keluarga, masyarakat juga diharapkan berperan aktif dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya indikasi perundungan di lingkungan pendidikan.

Ia menegaskan, kolaborasi seluruh pemangku kepentingan menjadi kunci dalam membangun budaya sekolah yang aman, nyaman, dan mendukung perkembangan peserta didik.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mencegah bullying. Lingkungan pendidikan yang aman hanya dapat terwujud melalui kerja sama semua pihak,” pungkasnya.

Kasus dugaan perundungan di SMP Negeri 33 Palembang diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat sistem pengawasan serta edukasi mengenai pencegahan bullying di lingkungan sekolah, sehingga hak setiap anak untuk memperoleh pendidikan yang aman dapat terjamin. (tr)

POSTING TERKAIT:

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *