WARTANEGERIKU.ID — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Banyuasin (Muba) belum dapat merealisasikan pembayaran Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Penundaan ini terjadi akibat tekanan fiskal daerah yang dipicu oleh belum tersalurkannya Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pemerintah Pusat.
Sekretaris Daerah Kabupaten Muba, Syafaruddin, menjelaskan bahwa keterlambatan ini bukan karena kurangnya komitmen pemerintah daerah. Kondisi tersebut murni imbas dari keterbatasan kemampuan keuangan kas daerah, yang saat ini tengah menghadapi beban cukup berat.
“Kami tetap berkomitmen memenuhi seluruh hak ASN. Namun, kondisi fiskal daerah saat ini sangat dipengaruhi oleh belum tersalurkannya kekurangan Dana Bagi Hasil yang menjadi hak Kabupaten Musi Banyuasin,” ujar Syafaruddin saat memberikan keterangan di Sekayu.
Kronologi Defisit Anggaran dan Penurunan DBH Muba
Langkah taktis kini terus diambil oleh manajemen keuangan daerah. Pemkab Muba intens melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan, agar hak-hak daerah yang masih tertahan, bisa segera ditransfer ke kas daerah. Jika dana tersebut masuk, Gaji ke-13 akan langsung menjadi prioritas utama.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Muba, Riki Junaidi, membeberkan data rincian dana penopang fiskal daerah yang belum disalurkan oleh pusat. Berdasarkan catatan pembukuan, terdapat piutang daerah yang cukup besar dari tahun-tahun sebelumnya.
Pusat belum menyalurkan kekurangan DBH Tahun 2023 sebesar Rp318 miliar dan DBH Tahun 2024 senilai Rp796 ifrit. Situasi ini diperparah dengan kebijakan pemangkasan alokasi pagu DBH Muba pada tahun anggaran 2026 yang merosot tajam hingga sekitar Rp1,2 triliun.
Dampak Ketimpangan DAU terhadap Belanja Pegawai
Penurunan pendapatan dari sektor dana transfer berimbas langsung pada likuiditas kas operasional harian. BPKAD Muba mencatat, kebutuhan rutin untuk membayar gaji pokok ASN di lingkungan Pemkab Muba mencapai sekitar Rp70 miliar setiap bulannya.
Sementara itu, pasokan dana transfer pusat yang sifatnya reguler melalui Dana Alokasi Umum (DAU) Block Grant hanya berkisar di angka Rp45 miliar per bulan. Ketimpangan ini membuat struktur belanja pegawai di daerah selalu mengalami defisit bulanan.
Pemerintah daerah harus memutar otak mencari tambahan sekitar Rp25 miliar setiap bulan dari sektor pendapatan lain hanya untuk menutupi kekurangan gaji reguler ASN. Kondisi ini membuat ruang fiskal untuk belanja tambahan di luar gaji 12 bulan menjadi sangat sempit.
Secara teknis, formula perhitungan DAU Block Grant dari Jakarta memang hanya memplot kebutuhan dasar gaji pegawai untuk 12 bulan. Kebijakan pemberian THR dan Gaji ke-13 di daerah selama ini sangat bergantung pada kelancaran sirkulasi pendapatan daerah yang bersumber dari DBH sektor migas dan komoditas.
Pemkab Muba memastikan proses komunikasi politik dan administrasi ke pemerintah pusat terus berjalan pararel. Penyaluran hak Gaji ke-13 bagi ribuan pegawai di Muba akan langsung dieksekusi begitu dana bagi hasil tersebut ditransfer ke rekening kas umum daerah. (fran)














