Pemkab Muba Mulai Implementasi Permen ESDM 14/2025

WARTANEGERIKU.IDPemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Banyuasin (Muba) resmi memulai babak baru tata kelola sektor energi melalui Apel Ikrar Bersama Implementasi Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 14 Tahun 2025. Kegiatan ini berlangsung khidmat di Lapangan Mapolsek Keluang, pada hari Rabu, tanggal 13 Mei 2026.

Apel yang dipimpin langsung oleh Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel) ini, menjadi komitmen nyata untuk merapikan pengelolaan sumur minyak masyarakat agar lebih legal, terstruktur, dan ramah lingkungan. Sebanyak 1.090 peserta dari berbagai unsur pemerintahan, TNI-Polri, hingga tokoh masyarakat turut hadir memberikan dukungan.

Mengelola 22.381 Sumur Secara Profesional

Tantangan pengelolaan energi di Kabupaten Muba cukup besar, dengan jumlah sumur minyak masyarakat yang mencapai 22.381 titik, berdasarkan data inventarisasi Kementerian ESDM per 9 Oktober 2025. Melalui regulasi baru ini, pengelolaan sumur tersebut dibagi kepada tiga badan usaha:

  • PT Petro Muba: Mengelola 14.381 sumur.

  • Koperasi Rezeki Bersama Sejahtera: Mengelola 4.000 sumur.

  • PT Keluang Berkah Energi: Mengelola 4.000 sumur.

Bupati Kabupaten Muba, Toha Tohet, menegaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk menghentikan praktik pengeboran ilegal (illegal drilling) yang selama ini berisiko bagi keselamatan dan lingkungan.

“Kami ingin mewujudkan tata kelola yang profesional, aman, serta memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi masyarakat Muba,” ujar Toha Tohet.

BACA JUGA :  Bhayangkara Fun Run 2026 Polres Muba Sedot Ratusan Pelari Lintas Provinsi

Sementara itu, Gubernur Sumsel, Herman Deru, memberikan apresiasi tinggi atas inisiatif Pemkab Muba. Menurutnya, regulasi yang baik harus dibarengi dengan komitmen moral dan sinergi di lapangan.

Sinergi ini mencakup koordinasi lintas sektoral untuk pengawasan, penegakan hukum, serta peningkatan kapasitas SDM lokal dalam pengelolaan teknologi yang ramah lingkungan.

Manfaat bagi Masyarakat

Selain fokus pada aspek legalitas produksi migas, kegiatan ini juga menyentuh aspek kesejahteraan sosial. Dalam rangkaian acara, dilakukan penandatanganan ikrar bersama, penyerahan bantuan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, serta pembagian sembako kepada masyarakat.

Kegiatan ditutup dengan peninjauan langsung ke salah satu lokasi sumur minyak masyarakat di Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang. Langkah ini menjadi bukti keseriusan daerah dalam mendukung transisi menuju tata kelola energi yang bersih, berintegritas, dan berkelanjutan bagi masa depan Kabupaten Muba. (fran)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *