WARTANEGERIKU.ID — Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) menyatakan kesiapan penuh untuk menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap 23 calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI periode 2026–2031.
Langkah konstitusional ini menyusul diterimanya surat permohonan pertimbangan dari DPR RI yang dilampiri berkas serta profil lengkap para kandidat.
Ketua Komite IV DPD RI, Ahmad Nawardi, menjelaskan bahwa kewenangan lembaganya dalam memberikan pertimbangan merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
Regulasi tersebut mengamanatkan agar DPR RI memperhatikan pertimbangan DPD sebelum menetapkan jajaran anggota lembaga pemeriksa keuangan negara tersebut.
“Komite IV DPD RI merupakan alat kelengkapan DPD yang memiliki lingkup tugas spesifik dalam memberikan pertimbangan mengenai pemilihan calon anggota BPK yang diajukan oleh DPR,” ujar Ahmad Nawardi.
Mekanisme dan Pengawasan Tata Kelola Keuangan Negara
Proses seleksi di tingkat DPD RI berpedoman pada Tata Tertib internal guna memastikan setiap tahapan berjalan secara transparan, akuntabel, dan berbasis merit. Setelah Komite IV merampungkan rangkaian uji kelayakan, hasil evaluasi akan dibawa ke Sidang Paripurna DPD untuk disahkan sebagai pertimbangan resmi lembaga.
Pimpinan DPD RI kemudian menyerahkan hasil pertimbangan paripurna tersebut kepada Pimpinan DPR RI sebagai rujukan lanjutan dalam proses pemilihan. Nawardi menekankan bahwa kualitas komisioner BPK yang terpilih sangat krusial bagi pengawasan keuangan negara, termasuk memantau efektivitas alokasi Transfer ke Daerah serta optimalisasi pendapatan daerah yang menjadi perhatian utama para senator.
Komite IV berkomitmen untuk merampungkan seluruh proses peninjauan ini sesuai kerangka waktu yang telah ditentukan, sehingga DPR RI dapat melanjutkan tahapan pemilihan secara tepat waktu tanpa mengabaikan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. (air)

Airu Sikumbang adalah jurnalis WartaNegeriku.id yang fokus pada liputan di bidang politik dan pemerintahan. Selain itu, juga merupakan Wakil Ketua DPD Pro JurnalisMedia Siber (PJS) Provinsi Sumatra Selatan.













