WARTANEGERIKU.ID — Upaya pencegahan kecurangan (fraud) dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), harus dijalankan secara berkelanjutan melalui kolaborasi lintas instansi. Langkah strategis ini tidak hanya menjadi tanggung jawab BPJS Kesehatan dan pemerintah sebagai regulator, melainkan menuntut keterlibatan sektor swasta hingga akademisi.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Mantan Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pahala Nainggolan, dalam pandangannya terkait penguatan tata kelola jaminan kesehatan nasional.
Menurutnya, pemanfaatan teknologi menjadi kunci utama di tengah kompleksitas data yang melibatkan hampir 300 juta peserta JKN.
“Digitalisasi memang penting, apalagi berkaitan dengan data JKN yang sedemikian besar, melibatkan hampir 300 juta orang. Pemanfaatan artificial intelligence bisa mendukung pengelolaan data menjadi lebih efektif dan transparan,” ujar Pahala Nainggolan.
Kendati demikian, ia mengingatkan bahwa setiap sistem digital pasti memiliki celah yang dapat dimanfaatkan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab. Oleh karena itu, pengembangan sistem keamanan dan pengawasan data harus dilakukan secara konsisten agar tidak mudah diakali oleh modus kecurangan yang kian canggih.
Penguatan Pengawasan Internal Rumah Sakit
Pahala Nainggolan menilai bahwa pencegahan kecurangan di sektor layanan kesehatan, tidak bisa dibebankan kepada satu atau dua institusi saja. Kemenkes dan BPJS Kesehatan perlu memimpin orkestrasi kolaborasi dengan melibatkan mitra fasilitas kesehatan, asosiasi perasuransian, hingga perguruan tinggi, guna memperluas sudut pandang pengawasan.
Selain pengawasan eksternal, penguatan lini pertahanan di internal fasilitas kesehatan juga memegang peranan krusial. Rumah sakit didorong untuk memberdayakan Sumber Daya Manusia (SDM) agar memiliki kompetensi serta integritas tinggi dalam mendeteksi dan melaporkan potensi pelanggaran sejak dini.
“Unit internal rumah sakit harus jadi garda terdepan dalam mendeteksi dan mencegah fraud di sektor layanan kesehatan. Oleh karena itu, peran unit internal rumah sakit harus diperkuat, sebab merekalah yang berada tiap hari di lapangan,” jelasnya.
Peran Aktif Masyarakat dan Forum Anti Kecurangan
Di sisi lain, pengawasan berbasis partisipasi publik turut menjadi pilar penting untuk menyempurnakan sistem pelayanan JKN. Suatu sistem jaminan sosial dinilai belum matang apabila belum mampu menghasilkan umpan balik (feedback) yang berkualitas dari para penggunanya.
Untuk mewujudkan pengaduan masyarakat yang konstruktif, penguatan literasi publik menjadi prasyarat mutlak agar peserta memahami hak, kewajiban, serta batasan layanan yang diatur dalam program. Siklus perbaikan sistem ini akan terus berjalan efektif apabila masukan dari masyarakat ditindaklanjuti secara transparan oleh penyelenggara.
Sebagai bentuk dukungan terhadap upaya kolektif tersebut, Pahala Nainggolan turut mengapresiasi langkah BPJS Kesehatan dalam menginisiasi forum diskusi tingkat nasional maupun internasional seperti Indonesian Health Insurance Anti-Fraud Forum (INAHAFF).
Ajang jejaring ini dinilai efektif untuk menyerap praktik terbaik global dalam memitigasi risiko kecurangan secara komprehensif. (air)

Airu Sikumbang adalah jurnalis WartaNegeriku.id yang fokus pada liputan di bidang politik dan pemerintahan. Selain itu, juga merupakan Wakil Ketua DPD Pro JurnalisMedia Siber (PJS) Provinsi Sumatra Selatan.







