WARTANEGERIKU.ID — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menggencarkan sosialisasi pelaksanaan pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SMA, MA, SMK, dan sederajat tahun 2026.
Kegiatan sosialisasi melalui Webinar Sapa Pendidikan ini bertujuan memastikan satuan pendidikan memahami tahapan teknis pendaftaran, validasi data peserta, hingga pemanfaatan dukungan pembiayaan.
Berdasarkan catatan kementerian per 28 Agustus 2026, jumlah siswa yang mendaftar telah mencapai 3.559.610 orang. Masa pendaftaran ini masih dibuka hingga 27 September 2026, sementara pelaksanaan ujian dibagi menjadi dua gelombang, yakni 26–29 Oktober 2026 dan 2–5 November 2026.
Pemerintah menegaskan bahwa TKA ini bersifat tidak wajib, gratis, dan bukan penentu kelulusan, melainkan berfungsi sebagai validator nilai rapor untuk jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi.
Tahapan Pendaftaran dan Aturan Pelaksanaan TKA
Mekanisme pendaftaran menuntut ketelitian tinggi dari pihak satuan pendidikan guna menghindari kendala administratif. Alur pendaftaran dimulai dari operator sekolah yang mengimpor biodata siswa ke laman resmi TKA, mencetak surat pernyataan, hingga memproses Daftar Nominasi Tetap.
Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah, Toni Toharudin, menyampaikan bahwa peserta ujian wajib mengikuti rangkaian asesmen secara penuh selama empat hari berturut-turut.
Sekretaris BKPDM Muhammad Yusro menambahkan bahwa TKA dihadirkan untuk memberikan data capaian individu yang objektif dan adil dalam seleksi masuk perguruan tinggi.
Penanganan Data Residu dan Integrasi Dukcapil
Validasi data peserta menjadi aspek krusial dalam persiapan TKA guna mencegah kendala teknis lanjutan. Beberapa hambatan data residu yang sering ditemukan meliputi nomor induk siswa nasional yang tidak valid, perbedaan data dengan Dukcapil, data ganda, hingga siswa yang belum masuk rombongan belajar aktif.
Bagi siswa yang mengalami kendala data residu, pemerintah tetap memberikan kesempatan mendaftar dan mengikuti ujian susulan. Kendati demikian, Sertifikat Hasil TKA baru diterbitkan setelah seluruh data siswa dinyatakan valid oleh sistem.
Pemanfaatan Dana BOS untuk Operasional TKA
Guna mendukung kelancaran teknis di sekolah, kebutuhan operasional persiapan hingga pelaksanaan TKA dapat didukung menggunakan alokasi Dana BOS Reguler. Pembiayaan tersebut masuk dalam komponen pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran di satuan pendidikan.
Satuan pendidikan dapat memanfaatkan dana ini untuk keperluan persiapan, pencetakan kartu peserta, simulasi, hingga penyewaan perangkat penunjang ujian. Pengelolaan anggaran tersebut tetap wajib berpedoman pada standar tata kelola keuangan serta berkoordinasi dengan dinas pendidikan setempat. (air)

Airu Sikumbang adalah jurnalis WartaNegeriku.id yang fokus pada liputan di bidang politik dan pemerintahan. Selain itu, juga merupakan Wakil Ketua DPD Pro JurnalisMedia Siber (PJS) Provinsi Sumatra Selatan.












