Pemkab Muba Dorong Legalisasi Penyulingan Minyak Rakyat

WARTANEGERIKU.IDPemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Banyuasin (Muba) bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) mengambil langkah taktis merespons aspirasi warga terkait legalisasi usaha penyulingan minyak rakyat.

Isu ini menjadi salah satu topik krusial mengingat sektor tersebut menyangkut mata pencaharian sekaligus aspek keselamatan dan lingkungan di wilayah Muba.

Langkah konkret tersebut dibahas dalam Rapat Tindak Lanjut Aspirasi Legalisasi Usaha Penyulingan Minyak Masyarakat yang dipimpin langsung oleh Bupati Muba, Toha Tohet, di Ruang Rapat Serasan Sekate, pada hari Senin, tanggal 15 Juni 2026.

Hadir pula unsur Forkopimda, perwakilan DPRD Muba, serta jajaran kepala perangkat daerah terkait.

Tindak Lanjut ke Pemerintah Pusat

Dalam arahannya, Toha Tohet menginstruksikan agar instansi terkait segera menyusun dan mengirimkan surat resmi kepada Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel).

Dokumen tersebut nantinya juga ditembuskan langsung kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta SKK Migas.

Langkah administratif ini merupakan tindak lanjut atas audiensi sebelumnya antara Persatuan Penyuling Minyak Muba (PPMM), Pemkab Muba, dan Polres Muba pada 9 Juni 2026.

Pemerintah daerah menilai, persoalan ini membutuhkan kewenangan lintas sektoral karena menyangkut regulasi energi nasional.

BACA JUGA :  20 Pemuda Muba Kantongi Sertifikasi Migas, Siap Bersaing di Dunia Kerja

“Pemkab bersama Forkopimda berkomitmen memperjuangkan aspirasi masyarakat. Hari ini kita menyiapkan jawaban resmi dengan menyurati Gubernur Sumsel, Kementerian ESDM, dan SKK Migas sebagai bentuk langkah konkret,” ujar Toha Tohet.

Menyeimbangkan Aspek Ekonomi dan Hukum

Sektor penyulingan minyak rakyat selama ini menjadi tumpuan ekonomi bagi sebagian masyarakat di Muba. Namun di sisi lain, tata kelola pertambangan tanpa izin menghadapi tantangan besar terkait standar keselamatan kerja, pencegahan kecelakaan, dan kelestarian lingkungan.

Melalui dorongan legalisasi ini, Pemkab Muba berupaya menjembatani kepentingan masyarakat agar mendapatkan kepastian hukum tanpa melanggar regulasi perundang-undangan yang lebih tinggi.

Pemerintah ingin memastikan bahwa aktivitas ekonomi kerakyatan dapat berjalan secara aman, terkontrol, dan berwawasan lingkungan.

“Harapannya tentu lahir solusi yang berpihak kepada kesejahteraan masyarakat, tetapi tetap mengedepankan aspek keselamatan kerja dan perlindungan lingkungan hidup,” pungkas Toha Tohet. (Fran)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *