WARTANEGERIKU.ID — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatra Selatan (Sumsel) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Banyuasin (Muba) menegaskan bahwa keselamatan masyarakat dan percepatan penyelesaian Jembatan P6 Lalan, menjadi prioritas utama.
Komitmen tersebut dibahas dalam Rapat Tindak Lanjut Pembangunan Jembatan P6 Lalan di Ruang Rapat Bina Praja Pemprov Sumsel, hari Selasa, tanggal 19 Mei 2026.
Rapat krusial ini dipimpin langsung oleh Gubernur Sumsel, Herman Deru, bersama Bupati Kabupaten Muba, Toha Tohet. Turut hadir Ketua DPRD Muba (Afitni Junaidi Gumay), Danlanal Palembang (Kolonel Laut (P) Arry Hendrawan), Kepala KSOP Kelas I Palembang (Idham Faca), Asisten I Pemprov Sumsel (Dr. H. Apriyadi Mahmud), serta perwakilan dari Kodam II/Sriwijaya, Polda Sumsel, dan Kejati Sumsel.
Dalam kesempatan tersebut, Toha Tohet, menyampaikan langsung aspirasi masyarakat Kecamatan Lalan yang telah lama menunggu kepastian penyelesaian jembatan. Akses darat kawasan tersebut terputus total sejak Jembatan P6 Lalan ambruk pada Agustus 2024 lalu, akibat dihantam kapal tongkang.
“Keinginan masyarakat di bawah sangat sederhana, yakni tutup terlebih dahulu alur sungai sampai jembatan ini benar-benar selesai. Bagi kami, keselamatan warga dan kepastian akses masyarakat Lalan adalah hal yang utama. Jembatan ini harus selesai, dan proses pembangunannya harus benar-benar terlindungi agar tidak terganggu oleh insiden serupa,” tegas Toha Tohet.
Merespons hal itu, Gubernur Sumsel, Herman Deru, menyatakan bahwa penyelesaian persoalan Jembatan P6 Lalan wajib menyentuh aspek kemanusiaan dan keselamatan publik, bukan sekadar urusan teknis konstruksi. Ia meminta seluruh instansi menempatkan kepentingan warga Lalan di atas segalanya.
“Tidak ada satu pun di antara kita yang menginginkan bencana ini terus berulang. Kita wajib memecahkan masalah ini bersama dengan kepala dingin dan mengambil keputusan yang bijaksana,” ujar Herman Deru.
Sebagai langkah konkret, rapat koordinasi tersebut menyepakati sejumlah regulasi taktis untuk memperketat pengamanan area konstruksi jembatan. Selama masa krusial pembangunan, ukuran tongkang yang diperbolehkan melintas di alur sungai dibatasi maksimal 210 hingga 230 kaki.
Selain itu, standar kapal tunda (tugboat) yang melakukan pendampingan, ditingkatkan dengan kewajiban memiliki kekuatan minimal 2.200 horsepower (HP). Kapal yang tidak memenuhi spesifikasi tersebut, dilarang keras melintas, demi memastikan kemampuan manuver yang memadai di tengah arus sungai yang dinamis.
Guna mengawal kebijakan ini, Pemprov Sumsel dan Pemkab Muba mendesak Badan Usaha Pelabuhan serta Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Palembang untuk memperketat pengawasan langsung di lapangan serta menerapkan standar operasional prosedur (SOP) pelayaran secara disiplin. (fran)








