Ketua DPD RI Sambut Baik Rencana Top Up TKD untuk Daerah

WARTANEGERIKU.ID — Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia, Sultan Baktiar Najamudin, menyambut baik rencana pemerintah, melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yang akan melakukan penyesuaian dana Transfer ke Daerah (TKD) dengan skema top up.

Kebijakan ini dinilai krusial untuk menjaga stabilitas keuangan daerah, khususnya bagi wilayah dengan kapasitas fiskal yang terbatas di Indonesia.

Menurutnya, skema top up TKD bagi daerah dengan kapasitas fiskal yang cenderung rendah, merupakan pilihan kebijakan yang tepat dalam merespons tantangan dan dinamika pembangunan daerah saat ini.

Kebijakan fiskal yang adaptif sangat dibutuhkan, agar roda pemerintahan di daerah tetap berjalan optimal tanpa mengorbankan kesejahteraan pegawai maupun kualitas pelayanan publik.

“Kami menyambut baik dan mengapresiasi respons kebijakan pemerintah ini. Penyesuaian TKD berbasis kondisi ruang fiskal memungkinkan pemerintah daerah meniadakan potensi kebijakan penyesuaian pegawai di daerah,” ujar Sultan Baktiar Najamudin melalui keterangan resminya, pada hari Selasa, tanggal 28 Juli 2026.

Respon Aspirasi Kepala Daerah

Mantan Wakil Gubernur Bengkulu itu mengungkapkan bahwa selama ini pihaknya menerima banyak aspirasi dari para kepala daerah, terkait kebijakan efisiensi TKD. Tekanan anggaran, seringkali membuat pemerintah kabupaten dan kota di daerah harus memutar otak lebih keras, demi menyeimbangkan pos belanja pegawai dan belanja modal.

Sebagai perbandingan, banyak pemerintah daerah di tingkat kabupaten dan kota bergantung pada dana perimbangan pusat, untuk membiayai sebagian besar belanja operasionalnya. Ketika terjadi penyesuaian atau efisiensi tanpa instrumen penyeimbang, pelayanan dasar kepada masyarakat kerap menjadi korban terdampak.

“Sebagai wakil daerah, harus kami akui bahwa terdapat banyak aspirasi dari para bupati dan gubernur yang merasa kesulitan dalam mengatur belanja pegawai daerah di tengah tingginya tuntutan peningkatan pelayanan publik dasar di daerah,” terangnya.

Stimulasi Produktivitas Pendapatan Asli Daerah

Dengan skema top up ini, lanjut Sultan Baktiar Najamudin, pihaknya optimis pemerintah daerah akan lebih inovatif dalam menyusun rencana alokasi, terutama belanja pegawai daerah, secara proporsional. Pemerintah daerah tidak lagi terjebak pada pos anggaran yang kaku, melainkan memiliki ruang gerak yang lebih fleksibel untuk menggenjot sektor-sektor produktif.

BACA JUGA :  DPD RI Resmi Bentuk Pansus Papua untuk Evaluasi Kebijakan Keamanan dan Kemanusiaan

“Harapannya, ke depan kualitas perencanaan pendapatan dan belanja daerah dapat ditingkatkan sesuai kebutuhan, sehingga top up anggaran tersebut dapat menstimulasi produktivitas pendapatan asli daerah,” tutupnya.

Transfer ke Daerah (TKD) merupakan instrumen penting berupa dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yang kemudian disalurkan ke berbagai daerah untuk mendanai urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Bagi masyarakat maupun pemangku kepentingan yang ingin memantau transparansi datanya, informasi serta data resminya dapat diakses secara terbuka melalui Portal data TKDD.

Secara garis besar, dana transfer ini terbagi ke dalam beberapa jenis utama. Pertama, terdapat Dana Bagi Hasil (DBH) yang bersumber dari sektor pajak dan pengelolaan sumber daya alam—seperti minyak, gas, maupun sektor pertambangan—untuk kemudian dibagikan kembali kepada daerah-daerah penghasilnya.

Selain itu, ada Dana Alokasi Umum (DAU) yang bersifat block grant, di mana dana ini dialokasikan dengan tujuan memeratakan kemampuan keuangan antar-daerah sekaligus menopang kebutuhan belanja dasar, termasuk pembiayaan pegawai. Di sisi lain, pemerintah pusat juga menyalurkan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang bersifat earmarked atau dikhususkan untuk membiayai kegiatan tertentu yang selaras dengan prioritas nasional. DAK sendiri terpecah ke dalam beberapa pos, yakni DAK fisik, DAK nonfisik, serta alokasi hibah.

Di luar tiga komponen utama tersebut, struktur keuangan daerah juga diperkuat oleh Dana Lainnya yang mencakup alokasi khusus seperti Dana Otonomi Khusus, Dana Keistimewaan DIY, hingga Dana Desa yang langsung menyasar pembangunan di tingkat akar rumput. (air)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *