Langgar Perda Tenaga Kerja Lokal, 3 Perusahaan di Muba Dijatuhi Sanksi Administratif

Selamat Hari Raya Idul Adha Tahun 1.447 Hijriah

WARTANEGERIKU.ID — Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) resmi menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran tertulis kepada tiga perusahaan swasta, yaitu PT SMB, PT MPP, dan PT UJ. Langkah tegas ini diambil sebagai tindak lanjut RDP Komisi IV DPRD Muba, guna menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemberdayaan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal.

Keputusan tersebut disepakati dalam pertemuan strategis di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Muba yang dipimpin oleh Edi Hariyanto. Rapat ini juga dihadiri oleh Asisten I Setda Muba, jajaran dinas terkait, BPJS Ketenagakerjaan, hingga perwakilan pemerintah desa. Ketiga korporasi itu dinilai belum memenuhi ketentuan Pasal 11 Ayat 1 Perda Nomor 2 Tahun 2020 terkait transparansi pemetaan kebutuhan pekerja.

Kepala Disnakertrans Kabupaten Muba, Herryandi Sinulingga, menjelaskan bahwa kepatuhan regulasi ketenagakerjaan harus dipandang pelaku usaha sebagai investasi sosial untuk memelihara stabilitas operasional. Berdasarkan dokumen kesepakatan RDP, ketiga perusahaan kini diwajibkan mendaftarkan seluruh lowongan pekerjaan secara transparan melalui ekosistem digital SIAPkerja milik Kemnaker, sesuai dengan Perpres Nomor 57 Tahun 2023 dan UU Nomor 7 Tahun 1981.

BACA JUGA :  Kolaborasi Pemerintah Kecamatan Bayung Lencir dan Perusahaan Sukses Rampungkan Perbaikan Jalan

Selain kewajiban pelaporan digital, perusahaan dituntut memprioritaskan penyerapan potensi lokal pada sektor non keahlian (non skill) melalui koordinasi aktif bersama pihak Camat serta Kepala Desa setempat.

Untuk memacu pertumbuhan ekonomi di tingkat tapak, manajemen korporasi diwajibkan menjalin kemitraan dengan melibatkan BUMDes dan vendor lokal. Alokasi dana Corporate Social Responsibility (CSR) juga harus disinkronisasikan dengan program diklat Disnakertrans, untuk mendongkrak keterampilan masyarakat sekitar industri.

Secara khusus, rekomendasi RDP menetapkan instruksi penataan operasional yang ketat bagi PT UJ di sektor transportasi batu bara. Perusahaan diwajibkan segera menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) keselamatan bagi seluruh vendor angkutan, guna melindungi keselamatan umum di area pemukiman warga.

BACA JUGA :  Gandeng BNN, Pemkab Muba Segera Bentuk Unit Layanan Terpadu P4GN

PT UJ juga ditargetkan untuk segera merealisasikan kepemilikan jalan khusus (hauling road) mandiri, serta mensterilkan lokasi pool angkutan dari kawasan padat penduduk. Sebagai penunjang infrastruktur publik, perusahaan diminta membangun underpass pada jalur lintasan yang bersinggungan dengan jalan desa maupun jalan kabupaten.

Manajemen juga harus menyediakan fasilitas tempat istirahat (rest area) yang representatif di setiap radius 15 kilometer jalur transportasi, lengkap dengan pos sarana kesehatan umum dan ruang usaha produktif bagi UMKM lokal. Seluruh hasil perkembangan pemenuhan rekomendasi ini wajib dilaporkan secara berkala ke Disnakertrans Muba demi menjamin kepastian hukum di daerah. (fran)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *