WARTANEGERIKU.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Banyuasin (Muba) bersama DPRD Muba mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pembahasan ini berlangsung dalam Rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) di Ruang Rapat Banmus DPRD Muba, pada hari Jum’at, tanggal 29 Mei 2026.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda DPRD Muba, Drs. H. Ahmad Fauzie, S.E., M.Si.
Turut hadir dalam pertemuan tersebut yakni Ketua DPRD Muba (Afitni Junaidi Gumay, S.E.), Wakil Ketua I DPRD Muba (Irwin Zulyani, S.H.), serta jajaran eksekutif dari Pemkab Muba yang diwakili Asisten I (H. Ardiansyah, S.E., M.M., Ph.D., CMA.), dan Asisten III Drs. H. RE Aidil Fitri.
Penyesuaian Regulasi Berdasarkan Evaluasi Pusat
Asisten III Setda Muba, Drs. H. RE Aidil Fitri, menjelaskan bahwa revisi terhadap regulasi ini merupakan tindak lanjut dari hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Evaluasi tersebut bertujuan untuk memastikan setiap peraturan daerah tetap sinkron dengan aturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan perkembangan kondisi ekonomi terkini.
“Penyesuaian ini merupakan bagian dari siklus evaluasi regulasi daerah. Kami berkomitmen agar revisi ini tetap mengedepankan kepentingan masyarakat dan tidak menjadi beban baru, namun tetap mampu mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujar Aidil Fitri.
Optimalisasi PAD untuk Pembangunan
Ketua DPRD Muba, Afitni Junaidi Gumay, menyambut baik langkah Pemkab Muba. Menurutnya, proses penyusunan aturan daerah harus melalui kajian mendalam, agar produk hukum yang dihasilkan memiliki legitimasi kuat dan aplikatif di lapangan.
“Kami mengapresiasi gerak cepat eksekutif. Harapan kami, perda yang dihasilkan nantinya benar-benar matang, mencerminkan kebutuhan masyarakat, dan tentu saja mendukung visi pembangunan Muba Maju Lebih Cepat,” ungkap Afitni Junaidi Gumay.
Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Muba, Irwin Zulyani, menekankan bahwa momentum revisi ini sangat krusial untuk memperbaiki struktur pendapatan daerah. Baginya, peningkatan PAD sangat vital sebagai penopang keberlanjutan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Ini adalah upaya untuk berbenah. Namun, poin utamanya adalah keseimbangan antara target pendapatan dan daya beli masyarakat. Kita tidak ingin mengejar PAD dengan cara yang justru membebani masyarakat, sehingga harmonisasi aturan menjadi prioritas utama dalam pembahasan ini,” tutup Irwin Zulyani. (fran)
Fran Deki merupakan jurnalis WartaNegeriku.id yang mengkhususkan diri pada liputan pemerintahan, kebijakan publik, dan pelayanan masyarakat. Melalui karya jurnalistiknya, ia berupaya menghadirkan informasi yang akurat, objektif, dan mudah dipahami pembaca.













