WARTANEGERIKU.ID — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Banyuasin (Muba) menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan kepastian hukum dan keberlangsungan usaha penyulingan minyak masyarakat. Sektor ini diakui menjadi salah satu sumber penghidupan utama bagi warga di wilayah tersebut.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Muba, Syafaruddin, saat menerima aspirasi ratusan massa yang tergabung dalam Persatuan Penyuling Minyak Muba (PPMM), di Ruang Rapat Randik Sekretariat Daerah Kabupaten Muba, hari Selasa, tanggal 9 Juni 2026.
Sebelumnya, ratusan anggota PPMM menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Kabupaten Muba. Mereka menyampaikan keresahan mendalam terkait maraknya razia dan penegakan hukum belakangan ini, yang berdampak langsung terhadap aktivitas usaha penyulingan minyak rakyat.
Dua Opsi Hukum untuk Legalitas Refinery Rakyat
Dalam dialog tersebut, Syafaruddin menyatakan, seluruh aspirasi masyarakat akan menjadi bahan pertimbangan pemerintah daerah dalam merumuskan solusi yang berpihak kepada rakyat, namun tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.
Pemkab Muba saat ini tengah membahas sejumlah alternatif kebijakan bersama berbagai pihak, termasuk melalui kajian ilmiah.
Syafaruddin menjelaskan, terdapat dua opsi yang sedang dikaji bersama tim ahli, yakni merevisi Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 14 atau mendorong lahirnya regulasi baru dari pemerintah pusat.
“Kemungkinan langkah yang akan kami ambil adalah merevisi Permen Nomor 14. Jika membuat aturan baru, prosesnya akan lebih panjang. Karena itu, opsi revisi sedang kami dorong dan bahas secara serius,” jelas Syafaruddin.
Dirinya juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan bersabar, selama proses ini berjalan. Pemkab Muba dipastikannya terus berkoordinasi secara intensif dengan Kementerian ESDM.
“Yakinlah, Bapak Bupati Muba, Toha Tohet, akan memperjuangkan permasalahan ini. Pemerintah tidak akan tinggal diam dan tidak akan membatasi usaha masyarakat. Kami sedang melakukan percepatan untuk melegalkan refinery atau penyulingan minyak rakyat ini,” tegasnya.
Aspirasi PPMM dan Respons Pihak Kepolisian
Ketua PPMM, Redi Gusro, membeberkan bahwa para pelaku usaha merasa sangat resah, akibat razia yang terus berlangsung di lapangan, karena mematikan mata pencaharian warga.
“Kami meminta pemerintah hadir, untuk memberikan kepastian regulasi, sehingga usaha yang dijalankan masyarakat dapat diatur dengan baik dan memiliki dasar hukum yang jelas,” ucap Redi Gusro.
Menanggapi tuntutan massa, Wakapolres Muba, Kompol Helmi Ardiansyah, menyampaikan bahwa pihak kepolisian pada prinsipnya menjalankan tugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sesuai aturan yang berlaku.
Proses penyusunan regulasi legalitas, saat ini masih bergulir hingga tingkat pusat, dan membutuhkan dukungan dari semua elemen.
“Terkait aspirasi yang disampaikan, termasuk permintaan pencabutan sprint (surat perintah), akan kami tampung dan sampaikan kepada pimpinan. Pada prinsipnya aparat menjalankan aturan yang berlaku dan setiap kebijakan tetap harus berada dalam koridor hukum,” pungkas Kompol Helmi Ardiansyah. (fran)














