Kabut Asap Meningkat, Pemkot Palembang Berlakukan PJJ untuk Sekolah TK hingga SMP

WARTANEGERIKU.IDPemerintah Kota (Pemkot) Palembang resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 33 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Jadwal Kegiatan Belajar Mengajar sebagai Dampak Buruk Kabut Asap bagi Satuan Pendidikan di Kota Palembang.

Kebijakan darurat ini mulai berlaku pada tanggal 9 September 2026 menyusul meningkatnya gejala Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) pada peserta didik.

Surat edaran yang ditetapkan di Palembang pada 8 September 2026 oleh Wali Kota Palembang tersebut, merujuk pada Status Keadaan Siaga Darurat Bencana Asap akibat kebakaran hutan, kebun, dan lahan, serta hasil rapat koordinasi bersama Komisi IV DPRD Kota Palembang.

Pengalihan Kegiatan Belajar ke Sistem Daring

Berdasarkan aturan ini, kegiatan belajar mengajar untuk jenjang TK, SD, dan SMP sederajat dialihkan menjadi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dari rumah.

Kepala satuan pendidikan diminta memastikan kegiatan pembelajaran tetap berjalan aktif, bermakna, dan terarah dengan memanfaatkan platform digital sesuai kurikulum. Guru diinstruksikan agar mempertimbangkan kondisi peserta didik serta tidak memberikan beban tugas yang berlebihan selama PJJ berlangsung.

Pihak sekolah juga diwajibkan melaporkan pelaksanaan pembelajaran secara berkala kepada kepala dinas melalui kepala bidang terkait.

BACA JUGA :  Perindah Wajah Kota Palembang, Pengusaha Advertising Salurkan Bantuan Cat Trotoar Masif

Pengaturan Program Makan Bergizi Gratis dan Imbauan Kesehatan

Selain kegiatan belajar, edaran ini juga mengatur penyesuaian pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) agar tetap tersalurkan melalui koordinasi bersama mitra penyedia dan orang tua. Penyaluran diatur secara terjadwal guna meminimalkan kerumunan serta menghindari risiko paparan kabut asap di ruang terbuka.

Sementara itu, orang tua atau wali peserta didik diimbau untuk mendampingi anak-anak mengikuti pembelajaran dari rumah, membatasi aktivitas anak di luar ruangan, serta memantau kondisi kesehatan guna mengantisipasi dampak buruk kabut asap.

Kebijakan pembelajaran jarak jauh ini akan dievaluasi lebih lanjut dengan memperhatikan perkembangan kondisi udara di Kota Palembang. (air)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *