WARTANEGERIKU.ID — Panitia Khusus (Pansus) Perkebunan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) melaksanakan kunjungan kerja ke Kantor Pusat Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) di Jakarta, Selasa, 26 Mei 2026.
Agenda ini bertujuan melakukan konsultasi strategis, guna mendorong BPK RI memprioritaskan pelaksanaan audit komprehensif atas pengelolaan dana replanting (penanaman kembali) perkebunan di wilayah Sumsel.
Rombongan Pansus yang dipimpin oleh Aswan Mufti, diterima langsung oleh perwakilan BPK RI. Dalam pertemuan tersebut, legislator asal Sumsel ini menyampaikan sejumlah temuan awal serta keluhan masyarakat, terkait transparansi dan efektivitas penyaluran dana peremajaan yang dihimpun dari pungutan ekspor komoditas kelapa sawit dan karet.
Desakan Audit Kinerja dan Investigatif
Aswan Mufti menyatakan bahwa anggaran tersebut memiliki peran vital dalam peremajaan kebun rakyat yang sudah tidak produktif. Namun, hingga saat ini masih terdapat ketidakpastian mengenai realisasi penyerapan anggarannya di tingkat provinsi.
“Kami mendesak agar BPK RI dapat segera menjadwalkan audit kinerja dan audit investigatif secara komprehensif terhadap pengelolaan dana replanting di Sumsel. Hal ini penting untuk memastikan bahwa dana yang dikumpulkan dari petani dan eksportir benar-benar kembali kepada petani untuk peremajaan kebun,” tegas Aswan Mufti.
Pansus juga menyoroti adanya potensi inefisiensi atau keterlambatan pencairan anggaran, yang menghambat program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR). Melalui intervensi audit dari BPK, diharapkan hambatan birokrasi maupun potensi penyimpangan dalam mekanisme penyaluran dana dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) dapat segera teridentifikasi.
Respons BPK RI dan Data Pendukung
Menanggapi aspirasi tersebut, pihak BPK RI menyambut baik inisiatif pengawasan dari DPRD Sumsel. Perwakilan BPK menjelaskan bahwa setiap permintaan audit dari daerah akan dikaji berdasarkan skala prioritas, materialitas, dan indikator risiko.
BPK berkomitmen menjaga akuntabilitas keuangan negara, termasuk dana perkebunan yang merupakan aset strategis nasional. Kendati demikian, BPK menyarankan agar DPRD Sumsel menyediakan data pendukung yang lebih rinci, seperti laporan realisasi anggaran dinas terkait dan dokumentasi kendala rill di lapangan, guna memperkuat perencanaan audit tahunan.
Langkah ini menjadi perwujudan konkret DPRD Sumsel dalam mengoptimalkan fungsi pengawasan legislasi. Ke depan, Pansus Perkebunan berkomitmen mengawal proses ini dan terus berkoordinasi dengan Kementerian Pertanian serta BPDPKS demi memastikan tata kelola perkebunan di tingkat provinsi berpihak pada kesejahteraan petani secara berkelanjutan. (fran)








